Home / Kabar Daerah

Selasa, 22 April 2025 - 07:24 WIB

Dituding Tak Profesional, Sekdes Selawangi Ririn Klarifikasi dan Siap Tempuh Jalur Hukum

Sekdes Selawangi,Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi / Foto: Istimewa

MEDIAAKSARA.ID – Sekretaris Desa (Sekdes) Selawangi, Ririn Rintawati, angkat bicara terkait tudingan tidak profesional dalam pelayanan publik hingga adanya permintaan dari salah satu warga agar dirinya dicopot dari jabatannya.

Ririn menyebut tuduhan tersebut tidak berdasar dan berlebihan. Ia menegaskan bahwa pencopotan jabatan harus melalui mekanisme dan aturan yang jelas.

“Kalau saya pemakai narkoba atau korupsi, baru bisa dicopot. Tapi kalau mereka membuat pernyataan di media minta saya dicopot, dia sebagai apa?” tegas Ririn saat ditemui di Kantor Desa Selawangi, Kecamatan Sukaraja, Senin (21/04/2025).

Baca: https://mediaaksara.id/kritik-terbuka-kades-berekah-untuk-bpbd-sukabumi-harapkan-evaluasi-dan-perbaikan-layanan/

Permasalahan ini berawal dari pembuatan surat keterangan kematian atas nama istri dari Heru Gunawan, yang mengaku sebagai suaminya dan menyertakan dokumen Kartu Keluarga (KK) asli. Berdasarkan laporan itu, Pemdes Selawangi menerbitkan surat kematian. Namun, belakangan diketahui bahwa orang yang dimaksud masih hidup dan telah menjadi warga Kota Sukabumi.

“Setelah mendapat informasi bahwa data istrinya masih hidup dan telah berdomisili di Kota Sukabumi, Disdukcapil Kabupaten Sukabumi langsung membatalkan surat tersebut,” jelas Ririn.

Ia menambahkan, sesuai data terbaru, yang bersangkutan sudah tidak terdaftar sebagai warga Kabupaten Sukabumi sehingga permohonan surat keterangan kematian otomatis gugur.

Baca: https://mediaaksara.id/bpbd-sukabumi-klarifikasi-keluhan-soal-bantuan-siap-lakukan-perbaikan-layanan/

” Jika surat itu tetap berlaku, yang bersangkutan bisa kehilangan hak administratif karena data kependudukannya sudah dihapus,” ujarnya.

Poster pelayanan pemerintah desa Selawangi Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi/ Foto: Istimewa
Poster pelayanan pemerintah desa Selawangi Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi/ Foto: Istimewa

Lebih lanjut, Ririn menegaskan Pemdes tidak bisa menerbitkan surat tanpa adanya dokumen resmi dari pelapor.

“Kami hanya menandatangani surat yang sudah diparaf staf dan dilampiri dokumen sah. Tidak bisa asal membuat,” katanya.

Baca: https://mediaaksara.id/lsm-kompak-kawal-praperadilan-di-pn-sukabumi-kritik-penangkapan-tanpa-surat-dan-soroti-kinerja-polres-sukabumi-kota/

Ririn juga mengungkapkan bahwa pihak desa sudah mencoba menghubungi Heru Gunawan untuk klarifikasi, namun nomor yang bersangkutan tidak bisa dihubungi.

“Kalau hal ini terus dipermasalahkan, kami siap menempuh jalur hukum dan menuntut balik Heru karena telah memberikan keterangan palsu,” tegasnya.

Meski demikian, Ririn mengaku bahwa kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi Pemdes Selawangi.

Baca: https://mediaaksara.id/24-remaja-terbaik-sukabumi-berlaga-di-grand-final-duta-genre-2025/

“Ke depan, kami akan lebih berhati-hati dan teliti dalam menerima laporan, terutama yang berkaitan dengan data administrasi kependudukan,” pungkasnya.

 

Reporter : Soni/ Prm@

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Kabar Daerah

PKPA Angkatan VI DPC Peradi Cibadak Diikuti 36 Peserta, Cetak Advokat Muda Berintegritas

Kabar Daerah

Edufair SMAS Mardi Yuana Sukabumi, Bobby Maulana Dorong Siswa Berani Bermimpi Besar

Kabar Daerah

Jembatan Leuwidingding Segera Dibangun, TNI dan Pemkab Sukabumi Perkuat Sinergi Jaga Lingkungan

Kabar Daerah

Armada Sampah Jampangkulon Terbatas, Warga Desak Pemkab Sukabumi Tambah Truk

Kabar Daerah

Festival Kopi Sukabumi Kembali Jadi “Black Gold” Jawa Barat ‎

Kabar Daerah

Sambut HUT ke-81 TNI, Forkopimcam Jampangkulon Bersihkan Pasar Cinagen dan Soroti Kendala Armada Sampah ‎

Kabar Daerah

Polri dan Media Perkuat Sinergi di Tengah Apel Kebangsaan PUI di Sukabumi

Kabar Daerah

Akta Cerai Dipersoalkan, Warga Kalibunder Mengaku Tak Pernah Menerima Panggilan Pengadilan Agama Cibadak