Yayasan RUSAIDA mendampingi proses upaya pemulangan dan berkoordinasi dengan KP2MI, KBRI Abu Dhabi, serta KJRI Dubai / Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Yayasan Rumah Sahabat Ibu dan Anak (RUSAIDA) mendampingi proses pemulangan Yulianti, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kampung Gandasoli, Desa Gandasoli, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi, yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) saat bekerja di Dubai, Uni Emirat Arab.
Kasus mencuat setelah suami korban, Firman Saputra, melaporkan kondisi istrinya kepada RUSAIDA pada 22 Juni 2026. Dalam laporannya, Yulianti disebut masih tertahan di kantor agen di Dubai dan belum dapat dipulangkan ke Indonesia.
Firman mengatakan keluarganya telah berupaya mencari berbagai solusi, namun belum menemukan jalan keluar. Ia berharap pendampingan RUSAIDA dapat membantu mempercepat proses pemulangan istrinya.
Berdasarkan hasil asesmen RUSAIDA, Yulianti berangkat ke Dubai sekitar September 2025 setelah direkrut oleh seorang perekrut. Diduga, korban menggunakan paspor dengan tujuan kunjungan keluarga karena dokumen administrasi pernikahannya belum lengkap.
Setibanya di Dubai, Yulianti bekerja sebagai asisten rumah tangga dan beberapa kali dipindahkan ke majikan berbeda. Pada 5 Mei 2026, ia mengalami kecelakaan kerja setelah terjatuh dari tangga hingga mengalami cedera pada kaki. Kondisi tersebut membuatnya tidak mampu melanjutkan pekerjaan dan meminta dipulangkan ke Indonesia.
- Baca Juga : https://mediaaksara.id/hipmi-sukabumi-gandeng-bri-umkm-lokal-dibidik-naik-kelas-lewat-akses-modal-dan-pasar/
Namun, setelah visa kerjanya dibatalkan oleh majikan, Yulianti justru dikembalikan ke kantor agen. Berdasarkan hasil pendampingan, keluarga mengaku diminta menyediakan pekerja pengganti atau membayar kompensasi sekitar Rp40 juta hingga Rp70 juta, serta menanggung biaya tiket kepulangan.
Perwakilan RUSAIDA, Yuyu Marliah, mengatakan hasil asesmen menunjukkan korban masih berada di kantor agen di Dubai dan membutuhkan intervensi pemerintah agar status kerjanya dapat diselesaikan serta proses pemulangannya segera dilakukan.
RUSAIDA telah berkoordinasi dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), KBRI Abu Dhabi, dan KJRI Dubai, serta menelusuri legalitas pihak penempatan. Pendampingan kepada keluarga akan terus dilakukan hingga Yulianti dapat dipulangkan ke Indonesia dengan aman dan hak-haknya sebagai pekerja migran terpenuhi.
Sumber: @pr1m
Redaktur: Rapik Utama







