Penampakan alat berat pasca membongkar rumah warga terdampak bencana retakan tanah untuk perbaikan jalan provinsi di ruas Jalan Nyalindung–Sagaranten, Kampung Cisayar, Desa Mekarsari, Nyalindung, Sukabumi / Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Proyek perbaikan ruas Jalan Nyalindung–Sagaranten di Kampung Cisayar, Desa Mekarsari, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, sempat dihentikan warga selama dua jam setelah kontraktor membongkar rumah penyintas bencana tanpa sosialisasi terlebih dahulu.
Rumah milik Rimansyah (40) sebelumnya rusak berat akibat bencana retakan tanah pada Desember 2024 dan telah ditinggalkan penghuninya. Namun, warga keberatan lantaran pembongkaran dilakukan menggunakan alat berat tanpa pemberitahuan kepada pemilik maupun lingkungan sekitar.
Ketua RW 08, Deni Supriyatna, menuturkan, aksi protes bermula saat dirinya mendapat laporan dari warga melalui pesan singkat dan telepon.
Baca: https://mediaaksara.id/blt-dd-agustus-2025-pemdes-ubrug-salurkan-rp147-juta-untuk-49-kpm/
“Pemilik rumah sebenarnya ingin mengambil material seperti bata hebel untuk digunakan kembali. Tapi karena tidak diberi tahu, rumah terlanjur diratakan,” ujarnya, Jumat (8/8).
Deni menyebut, operator alat berat awalnya mengklaim sudah mendapat izin, namun tidak dapat menunjukkan bukti. Setelah adu argumen singkat, pekerjaan dihentikan hingga pihak kontraktor datang dan berdialog. Dalam pertemuan, kontraktor mengakui belum berkoordinasi dengan warga dan pemerintah setempat.
Rumah tersebut berada tepat di titik rencana pemasangan paku bumi untuk menahan badan jalan. Pihak keluarga pemilik rumah menerima kompensasi antara Rp650 ribu hingga Rp1 juta. Meski demikian, warga tetap menuntut komunikasi yang lebih baik.
Tokoh pemuda Desa Mekarsari, HM Afrizal Adhi Permana, menilai pembongkaran tanpa sosialisasi melanggar etika sosial. Ia juga meragukan perencanaan proyek, yang menurut informasi warga tidak mencakup drainase maupun Tembok Penahan Tanah (TPT).
Baca: https://mediaaksara.id/semarak-hut-ri-ke-80-polsek-warungkiara-bareng-warga-gelar-perlombaan-unik/
“Kami sudah mendorong agar proyek segera berjalan, tapi perencanaannya harus dibuka ke publik,” tegasnya.
Kepala Desa Mekarsari, Muhammad Ilham Maulana Kodratullah, membenarkan pihak desa baru menerima laporan setelah kejadian. Ia menekankan agar warga bisa memahami alasan teknis pembongkaran, namun harus tetap ada pemberitahuan sebelumnya.
Proyek yang berada di bawah UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah II Sukabumi, Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR) Jawa Barat merupakan bagian dari penanganan infrastruktur pascabencana. Hingga berita diturunkan, pihak UPTD belum memberikan keterangan resmi.
Sumber : Den
Redaktur : Rapik Utama







