Ketua Dewan Pers Prof. Komaruddin Hidayat mengecam dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah media massa / Foto: Istimewa “Dewan Pers”
JAKARTA, MEDIAAKSARA.ID – Dewan Pers mengecam dugaan praktik penyadapan ilegal yang menyasar sejumlah media massa dalam kasus yang tengah ditangani Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Praktik tidak terpuji ini dinilai berpotensi mengancam kemerdekaan pers apabila dilakukan untuk kepentingan politik atau membatasi kerja jurnalistik.
Ketua Dewan Pers, Prof. Komaruddin Hidayat, menegaskan penggunaan kekuasaan untuk membatasi kebebasan dan kemerdekaan pers merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan.
Ia menyatakan, penyadapan pada prinsipnya dapat dilakukan oleh lembaga berwenang untuk kepentingan negara, sepanjang memiliki dasar hukum dan alasan yang jelas. Namun, tindakan ini tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan politik maupun mengintervensi kerja media.
”Kami sangat keberatan terhadap berbagai langkah dan upaya yang menggunakan jalur kekuasaan untuk membatasi kebebasan dan kemerdekaan pers,” tegas Komaruddin kepada awak media, Kamis (6/11/2026).
BACA JUGA :
Polri Sita 10,5 Ton Narkoba dalam Sebulan, 59 Tersangka Jaringan Internasional Diamankan
Menurut informasi penyidik, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal. Sasaran penyadapan disebut tidak hanya Presiden Prabowo Subianto, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media massa, organisasi masyarakat, hingga kalangan pengusaha.
Komaruddin mengatakan, Dewan Pers masih mencermati perkembangan penanganan perkara oleh institusi Polri, termasuk memastikan apakah dugaan penyadapan terhadap media dilakukan oleh pihak berwenang untuk kepentingan yang sah atau justru memiliki tujuan lain.
Dewan Pers juga mendorong pemerintah menjamin independensi ruang kerja jurnalistik agar wartawan dapat menjalankan tugas secara kritis dan objektif tanpa intimidasi maupun intervensi dari pihak mana pun.
Hingga kini, Dewan Pers masih menunggu penjelasan resmi dan transparan dari aparat penegak hukum mengenai motif, pihak yang terlibat, serta dugaan penyadapan terhadap sejumlah media tersebut.
Reporter : M. Afnan
Redaktur : Rapik Utama







