Home / Pemerintahan

Sabtu, 13 Desember 2025 - 22:42 WIB

Dana Desa Non Earmarked Tahap II Ditunda, Apdesi Sukabumi Tegaskan Tetap Dibayar Negara pada 2026

Pengurus APDESI Merah Putih di Gedung Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia / Foto: Istimewa

MEDIAAKSARA.ID – Ketua DPC Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Merah Putih Kabupaten Sukabumi, Deden Deni Wahyudin, angkat bicara terkait kepastian peny@luran Dana Desa Non Earmarked Tahap II Tahun Anggaran 2025 yang hingga kini belum dicairkan di sejumlah desa.

Kepada MediaAksara, Deden menjelaskan pada tahun 2025 terjadi penund@an pencairan Dana Desa di Kabupaten Sukabumi yang berdampak pada sekitar 30 desa. Namun demikian, ia menegaskan persoalan tersebut buk@n hanya terjadi di Sukabumi, melainkan dialami desa-desa di seluruh Indonesia.

Menindaklanjuti kondisi tersebut, jajaran DPC Apdesi Kabupaten Sukabumi bersama DPD Apdesi Jawa Barat dan DPP Apdesi telah melakukan serangkaian audiensi dengan tiga kementerian, yakni Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Desa, termasuk audiensi terakhir dengan Menteri Desa beberapa hari lalu.

Baca: https://mediaaksara.id/30-desa-belum-cair-dpmd-sukabumi-minta-kepastian-penyaluran-dana-desa-non-earmarked-tahap-ii-kppn-respon-angkat-bicara/

Dalam audiensi tersebut, Apdesi secara tegas meminta agar penyaluran Dana Desa Non Earmarked Tahap II segera dibuka kembali bagi seluruh desa yang mengalami penghentian pencairan. Pasalnya, APBDes telah disusun berdasarkan h@sil musyawarah desa, sehingga seluruh program kegiatan sudah terjadwal dan teranggarkan secara matang.

Menurutnya, Dana Desa Non Earmarked memiliki peran yang sangat krusial karena menyentuh langsung kebutuhan dasar masyarakat, khususnya pada bidang kemasyarakatan dan pembinaan. Di antaranya untuk insentif k@der posyandu, honor guru ngaji, honor DKM, serta dukungan sarana dan prasarana desa.

“Akibat penghentian pencairan, para kepala desa berada dalam posisi sulit. Ada beban moral dan sosial, karena menyangkut hak-hak masyarakat yang selama ini rutin menerima insentif dari Dana Desa,” ungkapnya.

Baca: https://mediaaksara.id/dana-empat-desa-di-gunungguruh-tak-cair-pemdes-cibolang-merasa-tidak-adil-berkas-lengkap-realisasi-pbb-tinggi-tapi-tetap-gagal-pencairan/

Ia menuturkan, pihak kementerian menjelaskan penghentian sementara pencairan Dana Desa Non Earmarked tahap II berkaitan dengan kondisi fiskal negara yang belum stabil. Untuk menjaga stabilitas, Kementerian Keuangan menerbitkan surat ed@ran tertanggal 17 September 2025, yang mewajibkan desa segera mengajukan pencairan Dana Desa sebelum batas waktu tertentu. Apabila administrasi belum lengkap hingga batas waktu tersebut, maka pencairan dinyatakan dihentikan.

Namun dalam praktiknya, lanjut Deden, surat edaran tersebut tidak tersosialisasi secara merata ke seluruh desa. Akib@tnya, banyak desa tidak mengetahui batas waktu pengajuan. Bahkan, terdapat desa yang telah mengajukan pencairan sebelum tenggat waktu, tetapi dana tetap tidak dicairkan.

Baca: https://mediaaksara.id/bpjs-ketenagakerjaan-serahkan-santunan-jkm-rp74-juta-kepada-ahli-waris-ketua-pwi-sukabumi/

“Kondisi inilah yang kami sampaikan kepada kementerian. Ini harus menjadi bahan evaluasi bersama, agar desa tidak terus dirugikan oleh perso@lan administratif yang tidak tersosialisasi dengan baik,” tegasnya.

Menteri Desa PDT RI, Yandri Susanto bersama Ketua DPC APDESI Merah Putih Kabupaten Sukabumi, Deden Deni Wahyudin / Foto : Istimewa
Menteri Desa PDT RI, Yandri Susanto bersama Ketua DPC APDESI Merah Putih Kabupaten Sukabumi, Deden Deni Wahyudin / Foto : Istimewa

Deden yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukakersa, Kecamatan Parakansalak menilai, persoalan penghentian pencairan D@na Desa Non Earmarked perlu dikaji secara matang oleh Kementerian Keuangan agar tidak menimbulkan kekecewaan dan keresahan di kalangan kepala desa.

Baca: https://mediaaksara.id/batal-aksi-demo-diduga-diperas-oknum-lsm-kalapas-warungkiara-tempuh-jalur-hukum/

Dari hasil audiensi dan diskusi bersama Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, d@n Kementerian Desa, akhirnya disepakati bahwa Dana Desa Non Earmarked yang belum dicairkan pada Tahun Anggaran 2025 tetap menjadi kewajiban Pemerintah Pusat dan akan dibayarkan pada Tahun Anggaran 2026, tanpa mengurangi alokasi maupun regulasi Dana Desa tahun berikutnya.

Dengan demikian, Dana Desa Non Earmarked yang belum tersalurkan p@da 2025 dapat dipandang sebagai tagihan atau kewajiban negara kepada desa-desa terdampak. Meski demikian, pemerintah juga memberikan kebijakan fleksibilitas bagi desa.

Apabila pada Tahun Anggaran 2025 terdapat anggaran Non Earmarked yang tidak terpakai, maka dana tersebut diperbolehkan dialihkan untuk membiayai kebutuhan Non Earmarked yang bersifat mendesak, sep@njang tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku. Misalnya, anggaran kegiatan fisik yang belum dilaksanakan dapat dialokasikan untuk honor guru ngaji, kegiatan keagamaan, atau kebutuhan prioritas lainnya.

Baca: https://mediaaksara.id/kasus-kekerasan-seksual-anak-di-sukabumi-sekum-mui-desak-penegakan-hukum-transparan-dan-pencegahan-berkelanjutan/

Kesepakatan tersebut diperkuat melalui surat edaran bersama Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa sebagai penjelasan atas PMK Nomor 81 Tahun 2025. D@lam surat edaran ditegaskan Dana Desa Non Earmarked yang belum cair tetap menjadi kewajiban negara dan akan dibayarkan sesuai ketentuan.

Menanggapi adanya aksi sejumlah kepala desa ke Jakarta, Deden menyampaikan, apabila Dana Desa Non Earmarked dap@t dicairkan dalam waktu dekat atau 19 Desember 2025, hal tersebut patut disyukuri. Namun jika kondisi fiskal negara belum memungkinkan, m@ka mekanisme pembayaran pada Tahun Anggaran 2026 telah memiliki dasar hukum yang jelas.

“Jadi kepada teman-teman kepala desa, tidak perlu khawatir. Surat edaran dari Menteri Desa dan kementerian terk@it sudah ada. Kalau pun tahun ini belum cair, itu tetap menjadi tagihan dan akan dibayarkan oleh Pemerintah Pusat pada tahun 2026,” pungkasnya yang akrab disapa Kang Deden Wahyudin (KDW).

 

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Kabid SD Angkat Bicara! Kelas SDN Kaum Hegarmanah Rusak, Perbaikan Jadi Prioritas Disdik Sukabumi

Pemerintahan

Lapas Warungkiara Sulap Lahan Jadi Lumbung Pangan, WBP Bangun Masa Depan

Pemerintahan

Mungkinkah! Cek Rincian Tunjangan Perangkat Desa 2026, Bisa Tembus Jutaan per Bulan

Pemerintahan

PIP 2026 Resmi Dibuka: Pelajar Wajib Aktivasi Rekening Sebelum 30 Juni atau Dana Hangus

Pemerintahan

Jalan Gudang Diprioritaskan, DPUTR Sukabumi Beberkan Alasan Strategis dan Kendala 

Pemerintahan

Sekolah Rusak Parah di Sukabumi, Disdik Soroti Penggunaan Dana BOS & Turunkan Tim

Pemerintahan

Huntap Pascabencana di Sukabumi Diresmikan, Pensus Presiden Tambah Bantuan 10 Rumah Lagi

Pemerintahan

Jalan SAE Lapas Warungkiara Ditinjau Disperkim Sukabumi, Infrastruktur Jadi Kunci Pembinaan Warga Binaan