Home / Kabar Daerah

Selasa, 27 Mei 2025 - 15:18 WIB

Dampak Banjir di Citarik, Wabup Sukabumi Soroti Sinergi Penanganan dan Legalitas Tambang

Peninjauan Lokasi Banjir di Citarik Palabuhanratu oleh Wakil Bupati Sukabumi dan Perangkat Daerah / Foto: Diskominfo

MEDIAAKSARA.ID – Hujan deras yang mengguyur wilayah Palabuhanratu dalam beberapa hari terakhir telah menyebabkan aliran sungai di Kampung Cileungsi, Desa Citarik, meluap dan menggenangi Jalan Nasional. Akibat banjir tersebut, arus lalu lintas sempat terganggu meski tidak menimbulkan korban jiwa.

Menanggapi kejadian ini, Wakil Bupati Sukabumi, Andreas, turun ke lokasi pada Selasa (27/5/2025) guna meninjau kondisi serta menekankan pentingnya penanganan cepat dan berkelanjutan.

“Pemerintah akan segera berkoordinasi dengan dinas terkait agar ada langkah penanganan cepat, sekaligus solusi jangka panjang,” ujar Andreas bersama perangkat daerah.

Baca: https://mediaaksara.id/binwas-jampangkulon-monev-dana-desa-bojonggenteng-pastikan-pembangunan-sesuai-standar/

Ia juga menyoroti pentingnya sinergi antar instansi untuk menangani persoalan banjir, terutama di jalur vital seperti Jalan Nasional. Andreas meminta masyarakat tetap waspada terhadap potensi bencana susulan.

Dalam kunjungan, Wabup Andreas turut menyambangi CV Cikadu Berkarya, salah satu perusahaan tambang di wilayah sekitar. Tujuan kunjungan untuk memastikan legalitas operasional serta dampaknya terhadap lingkungan sekitar.

“Kita tidak bisa serta-merta menyimpulkan tambang sebagai penyebab utama. Tapi perusahaan tetap harus memperpanjang izin dan memastikan kelengkapan dokumennya,” tegas Andreas.

Baca: https://mediaaksara.id/remaja-smk-di-warungkiara-alami-luka-berat-dibacok-otk/

Ia menambahkan jika perusahaan telah mengantongi izin resmi, status legalitasnya wajib disosialisasikan kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi.

“Kalau izinnya lengkap, berarti memang sudah disetujui oleh pemerintah. Tapi perusahaan tetap harus memenuhi hak dan kewajibannya. Ketika mereka berusaha di sini, semua perizinan dimudahkan, tapi tidak boleh melanggar aturan,” pungkasnya.

 

Sumber: Diskominfo Kab. Sukabumi

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Kabar Daerah

FKDT Kabupaten Sukabumi Matangkan PORSADIN VIII, Seluruh Lintas Sektor Siap Sukseskan Ajang Diniyah

Kabar Daerah

Ratusan Mahasiswa STISIP Widyapuri Mandiri Laksanakan KKN di 10 Desa dan 1 Kelurahan Jampangkulon

Kabar Daerah

Proyek Rp1,4 Miliar Revitalisasi SMP Islam Masagi Sukabumi 60 Persen, Panitia Pastikan Tak Ada Pungli

Kabar Daerah

Danrem 061/Surya Kencana Bersama Dandim 0622 Sukabumi Tinjau Kesiapan Yon TP 331 Sanca Manggala 

Kabar Daerah

Forkopimcam Jampangkulon Ajak Warga Semarakkan PORSADIN 2026 dan HUT ke-81 RI dengan Pasang Bendera Merah Putih

Kabar Daerah

Polemik Wakaf ASN Kota Sukabumi Berakhir? Anggota DPRD PKS Sebut Tak Ada Lagi Pungutan yang Dikondisikan

Kabar Daerah

Forkopimda Kota Sukabumi Absen di HUT Dadali Pati, Paguyuban Pencak Silat Kecewa hingga Ancam Somasi

Kabar Daerah

Ujian Kenaikan Tingkat KODRAT Sukabumi Bertepatan HUT Tarung Derajat ke-54, Siapkan Atlet Menuju Porda Jabar