Ilustrasi Curhat Pemilik Curug Dogdog di Ciemas, Sukabumi, mempertanyakan dugaan izin syuting tanpa persetujuannya dan kabar informasi pembayaran/ Foto: Istimewa ‘AI’
CIEMAS, MEDIAAKSARA.ID — Polemik dugaan pemberian izin Kepala Desa Ciemas untuk kegiatan syuting komersial di objek wisata Curug Dogdog, Kampung Mekarsari RT 03, Desa Ciemas, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, memunculkan pertanyaan mendasar: siapa yang berwenang memberikan izin penggunaan lokasi, dan bagaimana mekanismenya jika pemilik lahan justru tidak dilibatkan?
Pemilik sekaligus pengelola kawasan wisata Curug Dogdog, Dede Andi, mengaku keberatan atas dugaan pemberian izin syuting oleh Pemerintah Desa Ciemas tanpa persetujuan dirinya sebagai pemilik lahan.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, sebuah rumah produksi diduga telah memperoleh izin kegiatan syuting dari Kepala Desa Ciemas, Wisnu Handito. Bahkan, Dede mengaku mendapat informasi bahwa terdapat pembayaran sebesar Rp6 juta untuk kegiatan syuting.
”Informasi yang saya dapat, pihak rumah produksi sudah membayar Rp6 juta untuk izin syuting di Curug Dogdog. Katanya izinnya dari kepala desa. Sementara saya sebagai pemilik lahan tidak pernah dikonfirmasi sama sekali. Saya kaget,” ujar Dede Andi saat dikonfirmasi melalui pesan seluler, Jumat (9/10/2026).
Baca Juga :
Dandim 0607 Sukabumi Buka Dialog Wacana Bangun Yonif 345, Aspirasi Petani Bagja Sutra Siap Ditampung
Dede menegaskan, kawasan wisata Curug Dogdog merupakan lahan milik pribadi yang dibangun dan dikelola secara swadaya menggunakan dana pribadi. Menurutnya, kawasan itu bukan aset milik Pemerintah Desa Ciemas.
Atas dasar itu, ia mempertanyakan mekanisme pemberian izin penggunaan lokasi untuk kegiatan komersial, termasuk dasar penetapan biaya dan pihak yang menerima pembayaran.
Dede mengaku tidak keberatan apabila kawasan Curug Dogdog digunakan untuk kegiatan syuting yang bertujuan mempromosikan potensi wisata daerah. Namun, ia menilai komunikasi dan persetujuan pemilik lahan tetap perlu diperhatikan.
”Kami tidak melarang syuting, apalagi kalau tujuannya untuk promosi wisata, silakan. Tapi kami berharap pemilik lahan dihargai. Jangan sampai ada pemberian izin penggunaan lokasi tanpa sepengetahuan kami. Kami juga ingin ada kejelasan, uang Rp6 juta itu dasarnya apa dan siapa penerimanya,” tegasnya.
Baca Juga :
Cicurug Terancam Jadi Sasaran Limpahan Industri Bogor? Camat Desak RDTR Tegas
Persoalan ini bukan semata-mata menyangkut keberatan pemilik lahan. Lebih jauh, polemik ini memunculkan kebutuhan akan kejelasan batas kewenangan dalam pemanfaatan lokasi wisata, terutama ketika kegiatan yang dilakukan berkaitan dengan kepentingan komersial.
Apabila benar terdapat pembayaran untuk penggunaan lokasi, transparansi mengenai dasar pungutan, mekanisme perizinan, serta pihak yang menerima uang menjadi hal penting untuk diklarifikasi. Namun, seluruh informasi tersebut masih memerlukan penjelasan dari pihak-pihak terkait.
Selama ini, Dede menyebut pengelolaan Curug Dogdog dilakukan secara mandiri. Retribusi yang dikenakan kepada pengunjung, menurutnya, digunakan untuk membiayai operasional, perawatan, kebersihan, serta pemeliharaan fasilitas wisata.
Karena itu, ia berharap persoalan tidak berkembang menjadi kesalahpahaman berkepanjangan antara pemilik lahan, pemerintah desa, dan pihak rumah produksi.
Dede meminta Pemerintah Kecamatan Ciemas secepatnya memfasilitasi pertemuan untuk membahas persoalan secara terbuka. Klarifikasi diharapkan mencakup mekanisme pemberian izin, dasar penetapan biaya Rp6 juta, serta identitas pihak yang menerima pembayaran.
Baca Juga :
Di tengah upaya mendorong promosi pariwisata daerah, persoalan ini menjadi pengingat bahwa promosi dan pemanfaatan lokasi wisata perlu disertai komunikasi yang jelas serta penghormatan terhadap hak pihak-pihak yang berkepentingan.
Sebab, ketika sebuah lokasi pribadi digunakan untuk kepentingan komersial, pertanyaan mengenai kewenangan, persetujuan, dan transparansi tidak semestinya dikesampingkan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Ciemas, Wisnu Handito, belum berhasil dimintai keterangan mengenai dugaan pemberian izin syuting dan informasi pembayaran Rp6 juta tersebut.
Awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Pemerintah Desa Ciemas maupun pihak rumah produksi guna mendapatkan penjelasan mengenai mekanisme perizinan, dasar pembayaran, dan pihak penerima dana.
MediaAksara.id membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi agar persoalan ini dapat dipahami secara utuh, berimbang, dan berdasarkan fakta.
Reporter: @Sadeva
Redaktur: Rapik Utama







