Entry Meeting Pemeriksaan Interim Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kab. Sukabumi TA 2024 / Foto : Dokpim DKIP
MEDIAAKSARA.ID – Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, didampingi Sekretaris Daerah, Ade Suryaman, menghadiri entry meeting pemeriksaan interim Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat. Acara ini berlangsung di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi pada Senin (17/2/2025).
Penanggung jawab Tim BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Joni Setiawan, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk memantau tindak lanjut hasil pemeriksaan tahun sebelumnya, menilai efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dalam penyusunan LKPD, memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta melakukan pengujian substantif terbatas terhadap transaksi atau saldo.
“Pemeriksaan interim akan berlangsung selama 30 hari, mulai 16 Februari hingga 17 Maret 2025. Rencananya, LKPD akan diserahkan ke BPK pada 24-27 Maret 2025,” ujar Joni. Ia juga berharap seluruh perangkat daerah memahami proses pemeriksaan ini demi kelancaran serta ketepatan waktu yang telah ditetapkan.
Sementara itu, Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, menginstruksikan jajaran perangkat daerah agar mempersiapkan dokumen-dokumen yang akan diperiksa oleh tim BPK.
“Saya berharap perangkat daerah bersikap kooperatif dan proaktif saat pemeriksaan berlangsung,” tegasnya.
Reporter: Azriel







