Papan reklame DPMD Kabupaten Sukabumi / Foto: MediaAksara
MEDIAAKSARA.ID – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi resmi menyampaikan surat kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A1 Sukabumi untuk meminta kepastian mengenai penyaluran Dana Desa Non Earmarked Tahap II Tahun Anggaran 2025 untuk 30 Desa di 17 Kecamatan . Langkah ini dilakukan setelah terbitnya surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI nomor S-73/PK/2025 tanggal 30 Oktober 2025, yang memuat pedoman pelaksanaan penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) pada akhir tahun anggaran.
Tertera dalam surat DPMD mengungkapkan, dinamika sosial kemasyarakatan di sejumlah 30 desa yang belum menerima penyaluran dana dapat menimbulkan persoalan apabila tidak segera ada kepastian. Karena itu, DPMD meminta KPPN memberikan penjelasan langsung kepada Kepala Desa dan BPD di 30 desa yang hingga kini belum menerima Dana Desa Non Earmarked Tahap II.
Menindaklanjuti surat tersebut, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Barat melalui KPPN Tipe A1 Sukabumi menerbitkan surat jawaban resmi Nomor S-844/KPN.1305/2025 pada 26 November 2025. Surat tersebut menjelaskan ketentuan penyaluran dana sesuai PMK 81 Tahun 2025 tentang perubahan atas PMK 108/2024 mengenai pengalokasian, penggunaan, dan penyaluran Dana Desa TA 2025.
Dalam penjelasannya, KPPN menyampaikan tiga poin utama:
1. Dana Desa Tahap II dengan persyaratan yang belum lengkap dan benar hingga 17 September 2025 dinyatakan ditunda penyalurannya.
2. Dana Desa Tahap II yang ditentukan penggunaannya dapat kembali disalurkan apabila persyaratan lengkap dan benar disampaikan paling lambat 22 Desember 2025.
3. Dana Desa Tahap II yang tidak ditentukan penggunaannya dinyatakan tidak disalurkan.
KPPN juga melampirkan PMK terkait dan meminta agar perubahan regulasi segera disampaikan kepada seluruh pemerintah desa untuk menghindari kesalahpahaman.

Terpisah, Dikonfirmasi MediaAksara, Camat Caringin, Ridwan Agus Mulyawan, menanggapi adanya desa yang belum menerima Dana Desa Non Earmarked Tahap II, Ia memberikan penjelasan objektif mengenai kondisi di wilayahnya. Ia menegaskan pihak kecamatan telah menjalankan seluruh tugas dan kewenangan administratif sesuai ketentuan.
“Untuk tingkat kecamatan, semua persyaratan sudah kami sampaikan lengkap. Kami pun belum mengetahui secara pasti keterlambatan itu di mana posisinya. Namun kami tetap menunggu penjelasan resmi sesuai arahan regulasi terbaru,” jelasnya melalui seluler.
Ridwan juga menyampaikan bahwa pihak kecamatan tetap berharap dana tersebut dapat segera tersalurkan, namun tetap mengikuti arahan pemerintah pusat. Ia menekankan pentingnya penyampaian regulasi secara utuh kepada desa agar tidak terjadi salah interpretasi.
“Kami berharap penyaluran bisa segera dilakukan. Bila tidak, tentunya desa butuh penjelasan menyeluruh agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait mekanisme silpa atau potensi dana tidak dapat disalurkan,” tambahnya.
Dengan adanya penjelasan resmi dari KPPN serta koordinasi antara DPMD, pemerintah kecamatan, dan desa, diharapkan proses penyaluran Dana Desa Non Earmarked Tahap II bisa berlangsung lebih jelas dan terkendali sesuai ketentuan fiskal terbaru.
Redaktur: Rapik Utama







