Ketua Umum Fraksi Rakyat yang juga Kuasa Hukum korban GM, Rozak Daud / Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Dugaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan seorang oknum guru sekaligus pelatih voli terhadap muridnya di salah satu sekolah di Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, memicu kecaman keras dari Fraksi Rakyat. Ketua Umum Fraksi Rakyat yang juga Kuasa Hukum korban GM, Rozak Daud, mendesak aparat kepolisian segera menangkap terduga pelaku yang hingga kini belum diperiksa.
Rozak menegaskan korban telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Sukabumi, sehingga tidak ada alasan bagi aparat untuk menunda proses hukum. “Kami dari Fraksi Rakyat mengecam kasus kekerasan seksual. Kami mendorong kepolisian segera bertindak tegas dan memeriksa terduga pelaku,” ujarnya dalam siaran pers, Rabu (26/11/2025).
Ia menambahkan, kekerasan seksual di lembaga pendidikan tidak dapat ditoleransi, apalagi dilakukan oleh tenaga pendidik di satuan pendidikan keagamaan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi anak. Rozak juga menekankan bahwa Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) merupakan delik biasa, sehingga proses hukum tetap dapat berjalan tanpa menunggu pengaduan tambahan dari pihak keluarga.
Menurut Rozak, asesmen awal terhadap para korban sudah dilakukan oleh DP3A Kabupaten Sukabumi, termasuk pendampingan psikologis bagi korban yang telah melapor. Namun ia mengungkapkan adanya indikasi korban lain yang belum berani speak up karena merasa mendapat intimidasi dari terduga pelaku.
“Fraksi Rakyat masih membuka ruang pengaduan bagi korban yang belum berani bicara. Kami ingin memastikan pendampingan psikologis dan dukungan hukum bagi mereka. Anak-anak ini tidak boleh memendam trauma sendirian,” tegasnya.
Kasus mencuat setelah GM (28) angkat suara melalui media sosial dan resmi melapor ke Polres Sukabumi. Kekerasan seksual tersebut diduga terjadi pada 2013–2014 dengan berbagai modus, termasuk iming-iming peningkatan kemampuan bermain voli.
“Atas perbuatannya, terduga pelaku dapat dijerat Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar,” jelas Rozak.
Ia menambahkan hukuman dapat diperberat sepertiga karena pelaku berstatus tenaga pendidik dan diduga melibatkan lebih dari satu korban. Selain hukuman pokok, pelaku juga berpotensi mendapatkan sanksi tambahan berupa pengumuman identitas, rehabilitasi, hingga pemasangan alat pendeteksi elektronik sesuai Pasal 82 ayat (5) dan (6) UU Nomor 17 Tahun 2016.
Sumber : Fraksi Rakyat
Redaktur: Rapik Utama







