Kepala DPMPTSP Kota Sukabumi, Andri Firmansyah (kanan) bersama Saefuloh, Jabatan Fungsional Ahli Madya Penata Perizinan (kanan) / Foto: MediaAksara
MEDIAAKSARA.ID – Wacana pembangunan di kawasan Suryakencana disorot Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Sukabumi.
Kepala DPMPTSP Kota Sukabumi, Andri Firmansyah, menyebut proses PBG saat ini berada pada tahap akhir, namun belum dapat diterbitkan karena dokumen rekomendasi teknis dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) belum lengkap. Tanpa itu, perizinan tidak dapat diproses lebih jauh.
“Hingga saat ini di Suryakencana belum ada izin apa pun. Final perizinan ada di kami, tetapi seluruh proses teknis terkait tata ruang berada di DPUTR yang memahami RTRW, RTH, dan ketentuan teknis lain,” kata Andri saat ditemui, Selasa (25/11/2025).
Hasil survei lapangan DPMPTSP juga memastikan bahwa tidak ada dokumen perizinan yang diajukan secara lengkap oleh pelaku usaha. Kondisi ini membuat aktivitas pembangunan masuk kategori pelanggaran.
Andri menegaskan bahwa penindakan bukan hanya tugas DPMPTSP, tetapi juga Satpol PP dan DPUTR sebagai pemegang otoritas teknis serta penegak aturan daerah. Jika pelanggaran berlanjut, penindakan berjenjang akan diberlakukan mulai dari teguran hingga pelimpahan ke Satpol PP, termasuk potensi pembongkaran bangunan tanpa izin.
Di sisi lain, Andri menyebut investasi tetap penting bagi Kota Sukabumi yang memiliki luas wilayah hanya 48 kilometer persegi. Namun setiap kegiatan investasi harus mengikuti aturan tata ruang, termasuk ketentuan Ruang Terbuka Hijau (RTH) minimal 20 persen dan menjaga Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Sementara itu, Saefuloh, Jabatan Fungsional Ahli Madya Penata Perizinan DPMPTSP, menegaskan DPMPTSP bukan instansi teknis. PBG hanya bisa diterbitkan setelah rekomendasi teknis dari DPUTR, DLH, dan dinas terkait lainnya lengkap.
“Kalau satu saja rekomendasi belum keluar, sistem PBG tidak akan bergerak. Kami hanya punya waktu tiga hari untuk menerbitkan PBG setelah semuanya lengkap,” jelasnya.
Ia juga menyebut adanya dugaan bahwa beberapa perusahaan sudah mulai membangun sebelum proses perizinan masuk atau diselesaikan. Karena itu, pemeriksaan lapangan digelar guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
“Selama PBG belum keluar, perusahaan tidak boleh mendirikan bangunan. Ada banyak kajian yang harus dipenuhi dan belum tentu semuanya memenuhi syarat,” tambahnya.
DPMPTSP menegaskan tanpa dokumen perizinan yang sah, segala aktivitas pembangunan yang terindikasi melanggar dapat ditindak melalui mekanisme resmi pemerintah daerah. “Penanganan kegiatan tanpa izin adalah tugas bersama seluruh dinas,” tutup Saefuloh.
Reporter: Ronald Alexsander
Redaktur: Rapik Utama







