Polres Sukabumi Kota membongkar sindikat curanmor yang beraksi di 14 TKP dan menangkap lima pelaku, termasuk dua residivis / Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Polres Sukabumi Kota berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat. Sindikat beraksi di 14 tempat kejadian perkara (TKP) di Kota dan Kabupaten Sukabumi. Dari hasil pengungkapan, polisi menangkap lima tersangka, terdiri dari dua eksekutor utama dan tiga penadah.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, menyampaikan pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti penyelidikan. Para pelaku melakukan aksinya di 5 TKP Cikole, 5 TKP Cisaat, dan 4 TKP Citamiang, dengan total 14 korban. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers di Aula Rekonfu Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (18/11/2025).
Dua eksekutor utama yang berstatus residivis dua kali adalah:
M alias R alias T (36), buruh, warga Nagrak, Kabupaten Sukabumi. Ditangkap di Kadudampit, Selasa (28/10/2025) pukul 10.00 WIB.
D alias B (44), buruh, warga Cidadap, Kabupaten Sukabumi. Diamankan di Cikole pada hari yang sama pukul 10.00 WIB.
Sementara tiga terduga penadah yang diamankan ialah:
U alias E (44), petani, warga Cijati, Kabupaten Cianjur, ditangkap Rabu (29/10/2025) pukul 02.30 WIB.
H alias A (43), wiraswasta, warga Cijati, ditangkap Kamis (30/10/2025) pukul 03.30 WIB.
K alias A (38), wiraswasta, warga Kadupandak, ditangkap Rabu (29/10/2025) pukul 17.30 WIB.
Para pelaku melakukan pencurian dengan merusak rumah kunci kontak menggunakan kunci letter T. Setelah kunci rusak, motor langsung dinyalakan dan dibawa kabur hanya dalam hitungan detik.
Dari hasil penindakan, polisi menyita 1 unit sepeda motor, 1 kunci letter T, 1 mata kunci letter T, 2 mata kunci yang diruncingkan, serta 1 jaket kulit yang digunakan pelaku.
Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (ancaman 7 tahun penjara), Pasal 481 KUHP, dan Pasal 420 KUHP terkait penadahan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun dan 4 tahun penjara.
Kapolres mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dengan kunci ganda dan melaporkan potensi gangguan keamanan melalui Call Center 110 atau layanan aduan Lapor Polisi Siap Mangga di 08116541110.
“Dengan kolaborasi masyarakat dan kepolisian, kita dapat menjaga keamanan wilayah Sukabumi Kota,”tegas Kapolres.
Sementara itu, salah satu korban, Aldi Ardiansyah, mengungkapkan rasa syukurnya setelah motornya yang hilang di area Lapang Merdeka pada Mei 2025 akhirnya ditemukan kembali dalam keadaan utuh. Alhamdulillah, motor kembali tanpa perubahan apa pun,” ujarnya.
Reporter: Ronald Alexsander
Redaktur: Rapik Utama







