Polres Sukabumi Kota memusnahkan 1.583 knalpot bising di hari pertama Operasi Zebra Lodaya 2025 / Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Polres Sukabumi Kota memusnahkan 1.583 knalpot bising pada hari pertama Operasi Zebra Lodaya 2025, Senin (17/11/2025), di halaman kantor Satpas Sat Lantas Polres Sukabumi Kota, Jalan KH. A. Sanusi, Warudoyong. Pemusnahan ini menjadi simbol komitmen aparat dalam memberantas pelanggaran knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis yang dinilai meresahkan warga.
Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota, AKP Haga Deo Harefa, mewakili Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi, menyatakan bahwa keluhan masyarakat terkait knalpot brong masuk hampir setiap hari melalui layanan 110 dan media sosial. Karena itu, penertiban akan berlangsung ketat selama Operasi Zebra.
Ia menyebut lebih dari seribu knalpot berhasil diamankan jajaran polsek sejak 28 Oktober hingga 16 November 2025. Seluruh barang bukti kemudian dikumpulkan dan dihancurkan. Penindakan tidak hanya menyasar sepeda motor, tetapi juga empat mobil yang kedapatan menggunakan knalpot bising.
Para pelanggar yang ingin mengambil kendaraannya diwajibkan mengganti knalpot tidak standar dengan versi pabrikan. Haga menyebut mayoritas pelanggar merupakan pengendara muda di bawah usia 30 tahun.
Terkait ribuan knalpot yang dikumpulkan, pihak kepolisian masih menunggu arahan pimpinan mengenai kemungkinan pemanfaatan ulang, seperti pembuatan tugu atau bentuk lain. Ia menegaskan knalpot standar yang sudah dimodifikasi hingga mengeluarkan suara keras tetap dianggap pelanggaran dan akan ditindak.
Selain pengendara, operasi juga menyasar toko maupun bengkel yang menjual aksesori knalpot ilegal. Polisi telah memberikan peringatan agar tidak menjual produk yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Haga memastikan penegakan hukum tidak menargetkan kelompok tertentu. Penggunaan knalpot bising ditemukan pada berbagai kalangan, bukan hanya komunitas motor tertentu.
Ia mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan dan tidak melakukan modifikasi kendaraan yang mengganggu ketertiban umum. “Gunakan knalpot standar. Jangan memodifikasi hingga menimbulkan kebisingan, karena selain mengganggu juga dapat menimbulkan sanksi hukum,”tegasnya.
Sumber: @Ja2ng
Redaktur: Rapik Utama







