Aktivitas penebangan pohon di ruas Jalan Nasional Warungkiara–Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi / Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Ketua LSM Dampal Jurig, Irvan Azis, menyoroti tajam aktivitas penebangan pohon mahoni di sepanjang ruas Jalan Nasional Warungkiara–Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
Menurutnya, penebangan tersebut dilakukan secara tidak cermat dan bisa berdampak pada kerusakan fasilitas umum seperti tiang dan jaringan Penerangan Jalan Umum (PJU), bahkan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Dalam rilis resmi ke MediaAksara, Irvan menegaskan pihaknya mengutuk keras segala bentuk penebangan pohon tanpa dasar yang jelas.
“Kalaupun penebangan dilakukan karena alasan keamanan, misalnya pohon sudah keropos dan rawan tumbang, tetap harus ada regulasi yang jelas dan langkah tindak lanjut yang sesuai aturan,” ujar Irvan pada Minggu (9/11/2025).
Ia menambahkan, masyarakat memiliki hak atas keberadaan ruang terbuka hijau (RTH) sebagai bagian dari keseimbangan lingkungan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa setiap kali pohon ditebang, tidak pernah ada upaya nyata menanam pohon pengganti, padahal hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
Irvan juga menyoroti ironi kebijakan pemerintah yang kerap diduga melanggar aturan yang dibuatnya sendiri.
“Aneh, pemerintah yang membuat undang-undang justru sering mengabaikannya. Kalau masyarakat yang menebang pohon, pasti langsung ada teguran bahkan bisa masuk ranah hukum. Ini jelas tidak berkeadilan,” tegasnya.
Sebagai bentuk konsistensi dalam pelestarian lingkungan, LSM Dampal Jurig selama ini aktif melakukan gerakan penanaman pohon di berbagai wilayah Sukabumi, termasuk di sepanjang jalan arah Kadudampit menuju Situ Gunung beberapa tahun lalu. Namun, sebagian pohon yang mereka tanam ikut ditebang tanpa konfirmasi karena alasan pelebaran jalan.
“Kami hanya mendapat laporan dan keluhan dari warga. Pohon-pohon mahoni yang kami tanam sekitar 10 tahun lalu ditebang begitu saja, tanpa pemberitahuan,” cetusnya.
Irvan berharap pemerintah daerah dan instansi terkait jelang akhir 2025 dapat mengevaluasi kebijakan penebangan pohon di ruang publik dan memastikan setiap kegiatan dilakukan dengan memperhatikan aspek lingkungan, keselamatan, dan keadilan sosial.
Redaktur: Rapik Utama







