Home / Peristiwa

Jumat, 31 Oktober 2025 - 13:33 WIB

Pengedar Sabu dan Tramadol di Sukabumi Ditangkap, Polisi Bongkar Jaringan Narkoba

Tersangka pengedar sabu dan Tramadol ditangkap di Gunung Puyuh dan Cibeureum oleh Polres Sukabumi Kota/ Foto: Istimewa 

MEDIAAKSARA.ID – Upaya jajaran Polres Sukabumi Kota memerangi peredaran narkoba kembali membuahkan hasil. Kurun waktu dua hari, Satuan Reserse Narkoba berhasil menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu dan obat keras jenis Tramadol di dua lokasi berbeda, yakni Kecamatan Gunung Puyuh dan Cibeureum, Kota Sukabumi.

Penangkapan pertama dilakukan pada Selasa (28/10/2025) malam, terhadap seorang pria berinisial YM alias G (29), warga Kadudampit, di kawasan Pertigaan Keramat, Kecamatan Gunung Puyuh. Dari tangan pelaku, petugas menyita 11 paket sabu siap edar seberat 12,09 gram, satu timbangan digital, satu telepon genggam, serta jaket hitam yang digunakan menyembunyikan barang bukti.

Kapolres Sukabumi Kota melalui Kasat Narkoba AKP Tenda Sukendar mengatakan, pelaku mendapatkan pasokan sabu dari seseorang berinisial P, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca: https://mediaaksara.id/mtsn-3-sukabumi-pastikan-sekolah-ramah-anak-usai-siswi-berprestasi-meninggal-dunia-di-cikembar/

“Pelaku menggunakan sistem tempel atau map, yaitu menaruh barang di lokasi tertentu tanpa bertemu langsung dengan pembeli,” ujar AKP Tenda, Kamis (30/10/2025).

Sehari berselang , Rabu (29/10/2025) dini hari, polisi kembali menggerebek rumah GM alias D (26), warga Gedong Panjang, Kelurahan Limusnunggal, Kecamatan Cibeureum. Dalam penggeledahan, petugas menemukan lima paket sabu seberat 2,56 gram serta 200 butir obat keras jenis Tramadol tanpa izin edar.

Klik video podcast klarifikasi PWI :

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa GM memperoleh sabu dari seseorang berinisial B alias V3, sedangkan Tramadol didapat dari I alias M. Keduanya kini diburu polisi dan juga masuk dalam DPO.

“Kami masih memburu dua pemasok tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas,” tegasnya.

Baca: https://mediaaksara.id/isu-strategis-dunia-usaha-bersama-lks-tripartit-soroti-pungli-phk-limbah-dan-upah-kerja-sukabumi/

Kedua pelaku kini ditahan di Rutan Polres Sukabumi Kota dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

AKP Tenda menegaskan komitmen Polres Sukabumi Kota untuk menekan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.”Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika,” ujarnya.

Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110 atau Layanan Lapor Polisi SIAP-MANGGA di nomor 0811-654-110.

 

Reporter: Ronald Alexsander

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Diduga Bak Raja Jalanan! Colt L300 Seruduk Motor Saat Bersamaan Nyalip di Jalur Bogor–Sukabumi, 1 Tewas

Peristiwa

Rumah Panggung di Sukabumi Ludes Terbakar, Pemilik Penyandang Disabilitas Selamat

Peristiwa

Perahu Nelayan Dihantam Gelombang di Sukabumi, Satu Orang Tewas dan Tiga Selamat

Peristiwa

Diduga Korsleting Listrik, Rumah Panggung di Sukamaju Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp100 Juta

Peristiwa

Kebakaran Lahan Kering Dekat KDMP dan RSUD Jampangkulon Berhasil Dipadamkan, Damkar Cegah Api Meluas

Peristiwa

Rumah Panggung di Sukabumi Hangus Terbakar, Diduga Korsleting Listrik

Peristiwa

Kecelakaan Dua Motor di Jampang, Satu Pengendara Luka Berat, Polisi Selidiki Dugaan Truk Kabur

Peristiwa

Krisis Air Perparah Kebakaran Kasepuhan Ciptamulya, HILMI FPI Bersama Tim Gabungan Berjibaku Selamatkan Leuit Berisi Padi Usai Seren Taun