Home / Peristiwa

Jumat, 31 Oktober 2025 - 13:33 WIB

Pengedar Sabu dan Tramadol di Sukabumi Ditangkap, Polisi Bongkar Jaringan Narkoba

Tersangka pengedar sabu dan Tramadol ditangkap di Gunung Puyuh dan Cibeureum oleh Polres Sukabumi Kota/ Foto: Istimewa 

MEDIAAKSARA.ID – Upaya jajaran Polres Sukabumi Kota memerangi peredaran narkoba kembali membuahkan hasil. Kurun waktu dua hari, Satuan Reserse Narkoba berhasil menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu dan obat keras jenis Tramadol di dua lokasi berbeda, yakni Kecamatan Gunung Puyuh dan Cibeureum, Kota Sukabumi.

Penangkapan pertama dilakukan pada Selasa (28/10/2025) malam, terhadap seorang pria berinisial YM alias G (29), warga Kadudampit, di kawasan Pertigaan Keramat, Kecamatan Gunung Puyuh. Dari tangan pelaku, petugas menyita 11 paket sabu siap edar seberat 12,09 gram, satu timbangan digital, satu telepon genggam, serta jaket hitam yang digunakan menyembunyikan barang bukti.

Kapolres Sukabumi Kota melalui Kasat Narkoba AKP Tenda Sukendar mengatakan, pelaku mendapatkan pasokan sabu dari seseorang berinisial P, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca: https://mediaaksara.id/mtsn-3-sukabumi-pastikan-sekolah-ramah-anak-usai-siswi-berprestasi-meninggal-dunia-di-cikembar/

“Pelaku menggunakan sistem tempel atau map, yaitu menaruh barang di lokasi tertentu tanpa bertemu langsung dengan pembeli,” ujar AKP Tenda, Kamis (30/10/2025).

Sehari berselang , Rabu (29/10/2025) dini hari, polisi kembali menggerebek rumah GM alias D (26), warga Gedong Panjang, Kelurahan Limusnunggal, Kecamatan Cibeureum. Dalam penggeledahan, petugas menemukan lima paket sabu seberat 2,56 gram serta 200 butir obat keras jenis Tramadol tanpa izin edar.

Klik video podcast klarifikasi PWI :

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa GM memperoleh sabu dari seseorang berinisial B alias V3, sedangkan Tramadol didapat dari I alias M. Keduanya kini diburu polisi dan juga masuk dalam DPO.

“Kami masih memburu dua pemasok tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas,” tegasnya.

Baca: https://mediaaksara.id/isu-strategis-dunia-usaha-bersama-lks-tripartit-soroti-pungli-phk-limbah-dan-upah-kerja-sukabumi/

Kedua pelaku kini ditahan di Rutan Polres Sukabumi Kota dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

AKP Tenda menegaskan komitmen Polres Sukabumi Kota untuk menekan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.”Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika,” ujarnya.

Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110 atau Layanan Lapor Polisi SIAP-MANGGA di nomor 0811-654-110.

 

Reporter: Ronald Alexsander

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Dramatis! Kucing Terjebak 12 Meter di Dasar Sumur, Damkar Jampangkulon Berjibaku Satu Jam Menyelamatkan

Peristiwa

Diduga Tungku Dapur Masih Menyala, Rumah Warga di Sukabumi Ludes Terbakar

Peristiwa

Pengeroyokan Maut di Sukabumi Terungkap, Polisi Tangkap Empat Pelaku dan Buru Dua DPO

Peristiwa

RT/RW Kota Sukabumi Mengamuk! P2RW Terancam Hilang, Wali Kota Diultimatum: Jangan Ingkar Janji Politik

Peristiwa

Kebakaran Madrasah di Tegalbuleud Sukabumi, Kebutuhan Pos Damkar Kembali Disorot

Peristiwa

Diduga Depresi Persiapan Nikah, Karyawan Alfa di Sukabumi Ditemukan Tewas Gantung Diri

Peristiwa

Rumah dan Traktor Ludes Terbakar di Sukabumi, Kerugian Capai Rp100 Juta

Peristiwa

Kios Makanan di Cikembar Sukabumi Terbakar, Diduga Akibat Ledakan Kompor Gas