Home / Peristiwa

Rabu, 29 Oktober 2025 - 16:34 WIB

Penyidik Polda Gorontalo Ringkus RA di Makassar, Dugaan Korupsi Jalan Nani Wartabone Kian Terkuak

Penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo  menangkap RA di Makassar, tersangka kasus korupsi proyek Jalan Nani Wartabone / Foto: Istimewa

MEDIAAKSARA.ID – Satu lagi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan Jalan Nani Wartabone berhasil dibekuk penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo.

Pelaku berinisial RA ditangkap di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, setelah sebelumnya dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

Penangkapan mempertegas komitmen Dirreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol (KBP) Maruly Pardede, dalam menuntaskan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara tersebut.

Baca: https://mediaaksara.id/status-tanggap-darurat-banjir-dan-longsor-di-cisolok-cikakak-resmi-ditetapkan-bupati-sukabumi/

“Posisi RA kami telusuri di Jalan Bajiminasa 2, Makassar. Setelah dipastikan keberadaannya, tersangka langsung kami amankan dan dibawa ke Gorontalo untuk pemeriksaan lanjutan,” ungkap Maruly, Rabu (29/10/2025).

Dalam keterangan resmi, menurut penyidik, RA berperan sebagai penyedia jaminan pelaksanaan dari PT Asuransi Intra Asia yang digunakan oleh PT Mahardika Permata Mandiri, selaku pelaksana proyek pemeliharaan Jalan Nani Wartabone Tahun Anggaran 2021.

Namun, jaminan pelaksanaan tersebut diduga fiktif dan tidak dapat diklaim, sehingga tidak memberikan perlindungan sebagaimana mestinya. Bahkan, uang jaminan justru digunakan RA untuk kepentingan pribadi.

Baca: https://mediaaksara.id/fakta-250-kades-dilaporkan-ke-kejaksaan-apdesi-dan-bapenda-sukabumi-bukan-pelaporan-massal-tapi-sinkronisasi-data/

Atas perbuatannya, RA dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KBP Maruly menegaskan, pengungkapan kasus korupsi ini belum berakhir. “Kami pastikan seluruh pihak yang terlibat akan ditindak sesuai hukum. Tidak ada yang kebal hukum,” tegasnya.

Dengan tertangkapnya RA, penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Jalan Nani Wartabone semakin mengerucut. Penyidik masih mengembangkan kasus dan membuka peluang adanya tersangka baru dari hasil pemeriksaan lanjutan.

 

Reporter: Juliansyah

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Peristiwa

16 Paket Sabu Disita, Pemuda 21 Tahun Ditangkap Polisi di Sukabumi ‎

Peristiwa

Viral Bikin Gaduh di SD Berujung Jeruji: Oknum Wartawan Gadungan Jadi Tersangka, Polisi Sukabumi Bongkar Dugaan Pemerasan

Peristiwa

‎Pria di Caringin Sukabumi Ditemukan Istri Bersimbah Darah, Diduga Coba Akhiri Hidup Usai Kehilangan Ayah ‎

Peristiwa

Waspada! Pria Menyusup ke SMPN 2 Cibadak Bersembunyi, Terduga Pelaku Diamankan Polisi 

Peristiwa

Razia Miras di Sukabumi Utara, Polisi Sita 276 Botol dari Dua Lokasi ‎

Peristiwa

Kebakaran Hanguskan Lahan Pemprov Jabar di Sukabumi, Warga Cikembar Terpapar Asap

Peristiwa

Tidur di Depan Toko TPI Palabuhanratu, Pria Ini Mendadak Ditusuk Sajam: Pelaku Mengaku Gegara Santet

Peristiwa

Angin Kencang Bikin Pohon Tumbang Tutup Jalan di Cimanggu, Damkar Jampangkulon Bergerak Evakuasi