Lapas Kelas IIB Sukabumi relokasi 20 narapidana ke Lapas Kelas IIA Warungkiara, Kabupaten Sukabumi/ Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Menghadapi kondisi hunian yang sudah melebihi daya tampung hingga lebih dari 200 persen, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi melakukan relokasi 20 narapidana ke Lapas Kelas IIA Warungkiara.
Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi, Budi Hardiono, menegaskan langkah ini dilakukan untuk menekan kepadatan sekaligus menjaga kualitas pembinaan agar tetap berjalan maksimal.
Baca: https://mediaaksara.id/dputr-kota-sukabumi-tegaskan-pelayanan-publik-harus-objektif-dan-transparan/
“Lapas Sukabumi saat ini mengalami overkapasitas lebih dari 200 persen. Dengan pemindahan 20 warga binaan, diharapkan kegiatan pembinaan dapat berlangsung lebih optimal. Kebijakan juga merupakan implementasi nyata arahan Bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) untuk mencari solusi komprehensif atas masalah overkapasitas,” ujarnya, Senin (29/9/2025).
Proses pemindahan berlangsung tertib, aman, dan sesuai prosedur yang berlaku. Selain menjadi solusi cepat mengurangi kepadatan, kebijakan juga menjadi bagian dari strategi jangka panjang menciptakan lapas yang lebih kondusif, humanis, dan mendukung program pembinaan.
Langkah tersebut sejalan dengan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, terutama poin kelima yang menekankan penanganan overcapacity dan overcrowding melalui aksi nyata dan berkelanjutan.
Melalui relokasi warga binaan pemasyarakatan, Lapas Sukabumi menegaskan komitmennya mendukung program nasional penanggulangan overkapasitas sekaligus memastikan hak-hak pembinaan warga binaan tetap menjadi prioritas utama.
Reporter: Ronald Alexsander
Redaktur: Rapik Utama







