Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Sukabumi Sony Hermanto saat diwawancara awak media / Foto: MediaAksara
MEDIAAKSARA.ID – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Sukabumi menegaskan komitmennya untuk tetap objektif dalam melayani masyarakat. Kepala DPUTR Kota Sukabumi, Sony Hermanto, memastikan bahwa permohonan warga terhadap pembukaan akses jalan di perumahan puri cibeureum permai (PCP) 2 yang berlokasi di kelurahan Babakan, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi. Secara teknis bertahap sudah dapat dilaksanakan seiring terpenuhinya kajian syarat teknis Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Sukabumi.
“Secara formal sudah mereka tempuh. Maka ketika pemerintah daerah tidak merekomendasikan, sepertinya tidak bijaksana. Kita berperan berikan pelayanan sebagaimana mestinya, seobjektifnya,” ujarnya kepada awak media, Senin (29/9/2025).
Sony menambahkan, aspek wilayah menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan. Ia mencontohkan adanya surat pengantar dari Lurah Babakan bersama Camat Cibeureum yang diajukan sebagai dasar administrasi.
“Kalau kita melihat dari berkas surat yang masuk, yang menotakan adalah Lurah Babakan dengan Camat Cibeureum. Itu sudah jelas ada suratnya,” tegasnya dikantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Sukabumi.
Dengan sikap tersebut, DPUTR Kota Sukabumi memastikan pelayanan publik berjalan transparan, adil, dan sesuai aturan. Masyarakat pun diimbau tidak perlu khawatir terhadap kemungkinan adanya perlakuan diskriminatif dalam proses rekomendasi.
Reporter: Ronald Alexsander
Redaktur: Rapik Utama







