Home / Peristiwa

Senin, 29 September 2025 - 14:17 WIB

Pelaku Modus COD, Untung 50 Juta: Polres Sukabumi Kota Gagalkan Peredaran 66 Ribu Butir Obat Keras

Polres Sukabumi Kota membekuk dua pengedar asal Cisaat dan menggagalkan peredaran 66.880 butir obat keras terbatas serta psikotropika / Foto: Istimewa 

MEDIAAKSARA.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil menggagalkan peredaran 66.880 butir obat keras terbatas (OKT) dan psikotropika tanpa izin edar. Dua pria asal Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, ditangkap saat menyimpan sekaligus mengedarkan obat berbahaya tersebut.

Kedua terduga pelaku berinisial DS (31), warga Desa Sukaresmi, dan TH (31), warga Desa Gunungjaya. Mereka dibekuk pada Jumat (26/9/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah rumah di Kampung Pasir Huni, Desa Sukaresmi, Kecamatan Cisaat.

Dari penggeledahan, Polisi menyita 66.880 butir obat terlarang terdiri dari: 50.000 butir Hexymer ,15.850 butir Tramadol, 850 butir Camlet Alprazolam,dan 180 butir Alprazolam.

Baca: https://mediaaksara.id/kualitas-program-mbg-jangan-main-main-demi-generasi-emas-2045-wabup-sukabumi-tegaskan-hal-ini/

Selain itu, Polisi juga mengamankan dua unit ponsel, lakban, plastik bening, dan uang tunai Rp860 ribu yang diduga hasil penjualan OKT.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, menegaskan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran obat berbahaya di wilayah Sukabumi.

“Dari tangan kedua pelaku kami berhasil mengamankan puluhan ribu butir obat keras terbatas dan psikotropika yang jika beredar bisa mengancam keselamatan generasi muda,” jelas Tenda, Senin (29/9/2025).

Hasil pemeriksaan menunjukkan kedua pelaku sudah beraksi selama hampir sembilan bulan, dengan keuntungan mencapai Rp50 juta. Obat-obatan itu didapat dari seseorang berinisial R yang kini dalam pengejaran, dengan modus pengiriman melalui ekspedisi.

Baca:https://mediaaksara.id/sosialisasi-empat-pilar-iman-adinugraha-ajak-pemuda-blades-sukabumi-generasi-tangguh-kebangsaan/

Kini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Sukabumi Kota. Mereka dijerat Undang-Undang Psikotropika serta Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Polres Sukabumi Kota mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran obat keras terbatas. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, masyarakat diminta segera melapor melalui Call Center 110 atau Lapor Polisi SIAP-MANGGA 0811654110.

 

Reporter: Nald

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Pengendara Motor Meninggal Mendadak Usai Terjatuh, Mulut Berbusa, Polres Sukabumi Selidiki Penyebab Kejadian

Peristiwa

Kebakaran Alang-alang di Gunungguruh Dipicu Pembakaran Sampah, Damkar Cisaat Berhasil Jinakkan Api

Peristiwa

Dua Pelajar Pemain Drumben Kadudampit Tewas Terseret Ombak di Pantai Kapitol Sukabumi 

Peristiwa

Tega! Bayi Laki-Laki Ditemukan Tak Bernyawa dalam Kantong Hitam di Sungai Cipelang Sukabumi, Polisi Selidiki Pelaku

Peristiwa

PMI Asal Sukabumi Terlantar di Dubai, Diduga Korban TPPO usai Kecelakaan Kerja

Peristiwa

Identitas Mr X Terungkap! Tim Gabungan Polres Sukabumi Ringkus Terduga Pelaku

Peristiwa

Pencuri Motor Beraksi Saat Pemilik Tidur, Honda Beat Street Hilang dari Teras Rumah di Nagrak

Peristiwa

Kerangka Manusia Ditemukan di Perkebunan Jati Sagaranten Sukabumi, Polisi Selidiki Identitas Korban