Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama Aliansi Masyarakat Kota Sukabumi (AMKS) / Foto : Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Aliansi Masyarakat Kota Sukabumi (AMKS) melakukan audiensi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Sukabumi pada Senin (15/9/2025). Pertemuan ini bertujuan bersilaturahmi sekaligus tabayun guna meluruskan informasi terkait polemik wakaf uang yang belakangan menuai pro dan kontra di publik.
Juru Bicara AMKS, Anggi Fauzi, menjelaskan pihaknya menilai perlu melakukan klarifikasi langsung agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat. Ia menegaskan, berdasarkan hasil pertemuan dengan MUI, rekomendasi terkait Yayasan Pendidikan dan Pengembangan Doa Bangsa (YPPDB) bukan berasal dari Wali Kota, melainkan atas dasar permohonan yang diajukan yayasan tersebut kepada Kementerian Agama (Kemenag), Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan MUI Kota Sukabumi.
“Jadi jelas, bukan usulan Kemenag, BWI, ataupun MUI. Ketiga lembaga itu hanya merespons surat permohonan dari YPPDB,” ungkap Anggi dalam keterangan resmi, Selasa (16/9/2025).
Menurutnya, yang menjadi persoalan utama bukan pada substansi wakaf uang, melainkan pada mekanisme teknis dan payung hukum yang belum jelas. Hal ini juga sejalan dengan rekomendasi DPRD Kota Sukabumi yang meminta program wakaf uang ditunda sementara hingga ada regulasi resmi berupa Peraturan Wali Kota (Perwal) atau Peraturan Daerah (Perda).
“Harus ada aturan yang tegas agar program miliki kepastian hukum dan bisa dipertanggungjawabkan secara jelas,” tambahnya.
Sementara itu, kata Anggi, respon Ketua MUI Kota Sukabumi menyampaikan komitmennya akan meninjau ulang rekomendasi yang sebelumnya diberikan kepada YPPDB terkait nadzir wakaf. Langkah ini dilakukan agar polemik wakaf uang tidak semakin melebar dan masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh.
Dengan demikian, AMKS menilai audiensi bersama MUI berhasil memperjelas duduk perkara sekaligus menekankan bahwa rekomendasi lembaga-lembaga terkait bukanlah inisiatif mereka, melainkan tanggapan terhadap surat permohonan dari YPPDB.
Redaktur : Rapik Utama







