Home / Kabar Daerah

Rabu, 17 September 2025 - 07:44 WIB

MUI Kota Sukabumi dan AMKS Telisik Polemik Wakaf Uang, Soroti Mekanisme dan Payung Hukum

Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama Aliansi Masyarakat Kota Sukabumi (AMKS) / Foto : Istimewa

MEDIAAKSARA.ID – Aliansi Masyarakat Kota Sukabumi (AMKS) melakukan audiensi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Sukabumi pada Senin (15/9/2025). Pertemuan ini bertujuan bersilaturahmi sekaligus tabayun guna meluruskan informasi terkait polemik wakaf uang yang belakangan menuai pro dan kontra di publik.

Juru Bicara AMKS, Anggi Fauzi, menjelaskan pihaknya menilai perlu melakukan klarifikasi langsung agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat. Ia menegaskan, berdasarkan hasil pertemuan dengan MUI, rekomendasi terkait Yayasan Pendidikan dan Pengembangan Doa Bangsa (YPPDB) bukan berasal dari Wali Kota, melainkan atas dasar permohonan yang diajukan yayasan tersebut kepada Kementerian Agama (Kemenag), Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan MUI Kota Sukabumi.

Baca: https://mediaaksara.id/urgensi-raperda-patanjala-sejarah-legislator-pkb-sukabumi-soroti-bencana-dan-krisis-kawasan-lindung/

“Jadi jelas, bukan usulan Kemenag, BWI, ataupun MUI. Ketiga lembaga itu hanya merespons surat permohonan dari YPPDB,” ungkap Anggi dalam keterangan resmi, Selasa (16/9/2025).

Menurutnya, yang menjadi persoalan utama bukan pada substansi wakaf uang, melainkan pada mekanisme teknis dan payung hukum yang belum jelas. Hal ini juga sejalan dengan rekomendasi DPRD Kota Sukabumi yang meminta program wakaf uang ditunda sementara hingga ada regulasi resmi berupa Peraturan Wali Kota (Perwal) atau Peraturan Daerah (Perda).

“Harus ada aturan yang tegas agar program miliki kepastian hukum dan bisa dipertanggungjawabkan secara jelas,” tambahnya.

Baca: https://mediaaksara.id/kdm-soroti-perizinan-mandek-hambat-investasi-konsultan-ngk-desak-pemerintah-sukabumi-reformasi-regulasi/

Sementara itu, kata Anggi, respon Ketua MUI Kota Sukabumi menyampaikan komitmennya akan meninjau ulang rekomendasi yang sebelumnya diberikan kepada YPPDB terkait nadzir wakaf. Langkah ini dilakukan agar polemik wakaf uang tidak semakin melebar dan masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh.

Dengan demikian, AMKS menilai audiensi bersama MUI berhasil memperjelas duduk perkara sekaligus menekankan bahwa rekomendasi lembaga-lembaga terkait bukanlah inisiatif mereka, melainkan tanggapan terhadap surat permohonan dari YPPDB.

 

Redaktur : Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Kabar Daerah

Petani Bagja Sutra Kobarkan Semangat Perjuangan Reforma Agraria dan Janji Relokasi Lahan Yon TP Ditagih Rakyat! ‎

Kabar Daerah

Petani Sukabumi Kawal Kesepakatan Lahan Relokasi Batalion TP 345, Bukan Sekadar Janji Redam Aksi Rakyat ‎

Kabar Daerah

Jalan Mareleng–Kadaleman Rusak, UPTD PU Jampangkulon: Perbaikan Diusulkan Anggaran Perubahan  ‎

Kabar Daerah

HUT ke-67 Pemuda Pancasila Sukabumi Gelar Aksi Sosial dan Layanan Gratis ‎

Kabar Daerah

Penyu Belimbing Langka Ditemukan Mati di Pantai Cibuaya Sukabumi, Penyebab Belum Diketahui ‎

Kabar Daerah

Fraksi Rakyat Sebut PTPN Biang Kerok, DPRD Diminta Istiqomah Kawal Relokasi Lahan Petani Sukabumi ‎

Kabar Daerah

Jampangkulon Matangkan Persiapan Peringatan Hari Santri Nasional 2026 ‎

Kabar Daerah

SMP PGRI 2 Nagrak Ungkap Penanganan Siswa yang Diduga Mengalami Kekerasan