Home / Pemerintahan

Kamis, 11 September 2025 - 16:26 WIB

Kejari Limpahkan Dua Kasus Korupsi Tahap 2, Libatkan Oknum Kades Cikahuripan & ASN DLH Sukabumi Masuk ke Rutan 

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi Agus Yuliana Indra saat diwawancara awak media / Foto: Istimewa

MEDIAAKSARA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi resmi melimpahkan dua perkara dugaan tindak pidana korupsi ke tahap 2. Perkara tersebut melibatkan Kepala Desa (Kades) Cikahuripan serta oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra, menjelask@n kedua perkara itu berasal dari hasil penyidikan berbeda. “Untuk kasus DLH sudah masuk tahap 2. Dari empat tersangka yang ditetapkan, seluruhnya sudah kami limpahkan ke Rutan Kebonwaru dan Rutan Wanita di Sukamiskin,” ujar Agus saat diw@wancarai, Rabu (10/9/2025).

Oknum aparatur sipil negara (ASN) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) digiring petugas keamanan dan Kejari Kabupaten Sukabumi / Foto: Istimewa
Oknum aparatur sipil negara (ASN) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pakai rompi orange digiring petugas keamanan dan Kejari Kabupaten Sukabumi / Foto: Istimewa

Empat tersangka kasus DLH terdiri atas seorang pihak swasta (penyedia jasa pendor) dan oknum tiga ASN. Berdasarkan perhitungan, kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut mencapai sekitar Rp900 juta. Proses persid@ngan dijadwalkan segera dimulai dalam waktu dekat.

Baca: https://mediaaksara.id/sejarah-milangkala-sukabumi-ke-155-gelegar-pidato-gubernur-dedi-mulyadi-sindir-pejabat-ingatkan-amanah-dan-ikatan-dengan-alam/

Sementara itu, perkara kedua menjerat Kades Cikahurip@n. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat Sekretaris Desa (Sekdes) Cikahuripan. Dalam persidangan sekdes, muncul fakta baru yang mengarah pada keterlibatan sang kades dalam dugaan penyelewengan anggaran d@na desa tahun 2023 senilai Rp350 juta.

“Hasil pengembangan perkara sekdes menunjukkan kades juga ikut terlibat. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana penjara maksimal empat tahun,” jel@s Agus.

Baca: https://mediaaksara.id/dedi-mulyadi-tegas-jangan-ada-silpa-efisiensi-anggaran-jabar-200-m-perjalanan-dinas-74-juta/

Saat ini, Tersangka Kades Cikahuripan yang masih aktif menjabat dititipkan di Rutan Kebonwaru. Lalu, ia menegaskan, Kejari Kabupaten Sukabumi berkomitmen menuntaskan perkara korupsi yang merugikan keuangan negara.

“Kami berharap proses hukum ini menjadi pembelajaran agar penyalahgunaan wewenang dan dana publik tidak terulang kembali,” pungkasnya.

 

Reporter : M. Afnan / Juliansyah

Redaktur : Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Rakor Bunda PAUD Jampangkulon Perkuat Kolaborasi Wujudkan Layanan PAUD Holistik Integratif

Pemerintahan

Kemenag Sukabumi Teguhkan Komitmen Merawat Persatuan Bangsa pada Hari Lahir Pancasila 2026

Pemerintahan

Paskibra Kabupaten Sukabumi Sukses Kibarkan Merah Putih pada Upacara Hari Lahir Pancasila 2026

Pemerintahan

Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Wali Kota Sukabumi Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan di Tengah Tantangan Global

Pemerintahan

Hari Lahir Pancasila 2026, Bupati Sukabumi Tegaskan Pancasila Pemersatu Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia

Pemerintahan

Srikandi PLN Sukabumi Turun ke Sekolah, Bekali Pelajar Kompetensi dan Motivasi Hadapi Dunia Kerja

Pemerintahan

Bulog Pastikan Bantuan Pangan Tepat Timbangan, Dirut Monev Penyaluran Beras di Sukabumi

Pemerintahan

Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 2 Dibuka di Seluruh Indonesia, Kemnaker Targetkan 30 Ribu Peserta