Home / Kabar Daerah

Senin, 8 September 2025 - 20:38 WIB

Dua Wartawan Diusir Liput Konferensi PGRI di Ciracap, Kadisdik Sukabumi : Bukan Saya, Sekjen PGRI Yang Suruh!

Konferensi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) tingkat Kecamatan Ciracap di SMPN 2 Ciracap, Kabupaten Sukabumi/ Foto : Istimewa 

MEDIAAKSARA.ID – Dua wartawan media online di Kabupaten Sukabumi mendapat perlakuan tidak menyenangkan saat meliput Konferensi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) tingkat Kecamatan Ciracap di SMPN 2 Ciracap, Senin (8/9/2025).

Keduanya diminta keluar dari ruangan oleh salah seorang pengurus PGRI Kabupaten dengan alasan rapat bersifat internal. Insiden itu terjadi saat rapat tengah berlangsung.

“Bapak dari mana? Tolong keluar dulu, karena rapat ini internal,” ujar salah satu pengurus di hadapan peserta rapat. Mendengar pernyataan itu, kedua wartawan pun memilih keluar.

Baca: https://mediaaksara.id/duka-bencana-bogor-majelis-taklim-asobiyah-ambruk-rudy-susmanto-janjikan-pendampingan-korban/

Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah pejabat, antara lain Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Eka Nandang Nugraha, Ketua PGRI Kabupaten Jajat Sudrajat, Sekjen PGRI Kabupaten, serta puluhan pengurus dari berbagai kecamatan.

Selepas acara, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Eka Nandang menegaskan dirinya bukan pihak yang meminta wartawan keluar.

Baca: https://mediaaksara.id/warganet-soroti-jalan-dan-jembatan-amblas-di-surade-sukabumi-camat-suryana-dpu-segera-perbaiki/

“Sebenarnya rapat konferensi ini bukan berarti tidak boleh diliput, hanya saja sifatnya internal. Yang menyuruh wartawan keluar itu Sekjen PGRI Kabupaten, bukan saya,” jelas Eka.

Menanggapi peristiwa tersebut, Ketua Wartawan Pajampangan (WAJA), Iwan Sugianto, menyayangkan sikap Sekjen PGRI. Ia menilai seorang pejabat organisasi guru seharusnya memahami tugas dan fungsi wartawan.

Baca:https://mediaaksara.id/mayoritas-pimpinan-dprd-sukabumi-partai-diam-soal-kinerja-gaji-dan-tunjangan-fakta-rakyat-dihimpit-kemiskinan-dan-kasus-sosial/

“Jangan asal menyuruh keluar. Harus tahu etika dan menghargai kerja jurnalistik,” tegas Iwan.

Iwan mengingatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas melindungi kerja jurnalis. Pasal 18 ayat (1) menyebut, siapa pun yang menghalangi wartawan dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.

“Ini bukan persoalan sepele. Menghalangi tugas wartawan bisa masuk ranah pidana. Semoga ini jadi pelajaran agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkasnya.

Sumber : Sadev@

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Kabar Daerah

Mahasiswa Nusa Putra Sukabumi Cegah Stunting di Cikidang dengan Teknologi Prediksi Dini

Kabar Daerah

KOWASI Gelar Raker 2026, Struktur Organisasi Diperkuat Jelang Mubes XVI di Sukabumi

Kabar Daerah

Bertahun-tahun Lawan Kanker Payudara, Kisah Tika di Sukabumi Temukan Harapan Baru Berkat Sentra Phalamarta

Kabar Daerah

15 Warga Sukabumi Pulang dari Kalimantan, Kondisi Kesehatan Diperiksa Puskesmas Cisaat

Kabar Daerah

Heboh Kasus Eks Jampidsus! Wartawan Siap Geruduk Kejaksaan Sukabumi, 10 Tuntutan Jurnalis Dibawa: Ada Apa?

Kabar Daerah

Sempat Terputus akibat Banjir, Jembatan Merah Putih Cihujung Kembali Dibuka Dandim Sukabumi

Kabar Daerah

Viral 15 Warga Sukabumi Terlantar, Korban Kerja di Kalimantan Akhirnya Pulang, Kadinsos Ingatkan Warga Waspada Tawaran Kerja Menggiurkan! 

Kabar Daerah

Babi Hutan Terperosok ke Sumur Warga, Damkar Jampangkulon Turun Tangan