Home / Nasional

Sabtu, 6 September 2025 - 16:29 WIB

Gaji Fantastis DPR RI Dibuka, Take Home Pay/ Bulan Rp65,5 Juta: 18 Kali Gaji Buruh Kabupaten Sukabumi! 

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers di Gedung Parlemen Jakarta pada Jumat (5/9/2025) / Foto: Istimewa

MEDIAAKSARA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akhirnya mengumumkan tindak lanjut tuntutan rakyat 17+8 melalui surat keputusan yang disahkan pada Kamis (4/9/2025). Surat tersebut ditandatangani oleh empat pimpinan DPR RI.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers di Gedung Parlemen Jakarta pada Jumat (5/9/2025), menegaskan komitmen DPR untuk menindaklanjuti aspirasi publik.

Baca: https://mediaaksara.id/mayoritas-pimpinan-dprd-sukabumi-partai-diam-soal-kinerja-gaji-dan-tunjangan-fakta-rakyat-dihimpit-kemiskinan-dan-kasus-sosial/

Tiga poin keputusan DPR antara lain:

1. Penugasan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk memproses anggota DPR yang bermasalah.

2. Transparansi hak keuangan anggota DPR.

3. Pemangkasan tunjangan dan fasilitas DPR yang menjadi sorotan publik, seperti tunjangan perumahan dan perjalanan dinas ke luar negeri.

Usai desakan rakyat dan bentuk transparansi, DPR RI akhirnya merilis rincian hak keuangan atau gaji anggota DPR dilandasi dasar hukum per Mei 2025.

Klik Video Podcast Klarifikasi PWI Kabupaten Sukabumi: https://youtu.be/rRnT9u-eqBo?si=hJj04GF5j8Ov0s98

Rincian Hak Keuangan Anggota DPR RI

Total Bruto: Rp74.210.680

Pajak PPh 15%: Rp8.614.950

Take Home Pay (THP): Rp65.595.730

Rincian tersebut terdiri dari:

A. Gaji Pokok dan Tunjangan Melekat (Rp16.777.680), dengan rincian :

-Gaji Pokok: Rp4.200.000

-Tunjangan Suami/Istri: Rp420.000

-Tunjangan Anak: Rp168.000

-Tunjangan Jabatan: Rp9.700.000

-Tunjangan Beras: Rp289.680

-Uang Sidang/Paket: Rp2.000.000

Baca: https://mediaaksara.id/instruksi-pusat-hjks-ke-155-sukabumi-ditunda-sampai-oktober/

B. Tunjangan Konstitusional : Rp57.433.000 :

-Biaya komunikasi dengan masyarakat: Rp20.033.000

-Tunjangan kehormatan: Rp7.187.000

-Fungsi pengawasan dan anggaran: Rp4.830.000

-Honorarium fungsi legislasi: Rp8.461.000

-Fungsi pengawasan: Rp8.461.000

-Fungsi anggaran: Rp8.461.000

Dengan keputusan ini, DPR menegaskan langkah transparansi sekaligus menindaklanjuti sorotan publik terhadap hak dan fasilitas wakil rakyat.

 

Sumber: Humas DPR RI

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Nasional

Menaker Buka 150 Ribu Kuota Magang, Industri KEK Mandalika Diajak Serap Talenta Muda

Nasional

Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat

Nasional

Pemerintah Resmi Luncurkan Logo HUT ke-81 RI, Karya Putra Padang Jadi Identitas Nasional

Nasional

Lemhannas RI Ajak Pemuda Masjid Dunia Tingkatkan Literasi Global dan Wawasan Kebangsaan

Nasional

Menteri Ekonomi Kreatif, Rakyat Indonesia Pilih Langsung Logo HUT Ke-81 Kemerdekaan RI

Nasional

Titiek Soeharto Apresiasi Transformasi Nusakambangan, Dari Pulau Penjara Menjadi Sentra Ketahanan Pangan

Nasional

KDMP Belum Beroperasi, Menteri Desa Ungkap Alasan dan Target Besar hingga Agustus 2026

Nasional

Menteri Desa Buka Suara soal Bencana di Sukabumi, Dana Desa Bisa Dipakai untuk Mitigasi dan Penanganan Darurat