Home / Pemerintahan

Senin, 11 Agustus 2025 - 18:59 WIB

Ne Bis In Idem! Kejari Sukabumi Tegas Tak Bisa Buka Lagi Kasus Eks-HGU PT Tenjojaya

Plang Kantor Kejaksaan Negeri Sukabumi, Jalan raya Karangtengah, Kecamatan Cibadak / Foto: Istimewa 

MEDIAAKSARA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menegaskan tidak dapat membuka kembali kasus pertanahan eks-HGU PT Tenjojaya seluas sekitar 299 hektar. Alasannya, perkara tersebut telah diputus pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap.

Kepastian ini disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi melalui pesan singkat. Ia menjawab singkat, “Ne bis in idem”, yang dalam asas hukum berarti seseorang tidak dapat diadili dua kali untuk perkara yang sama jika telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, kasus tersebut tidak dapat diajukan kembali untuk diadili.

Baca: https://mediaaksara.id/kasus-csr-bi-dan-ojk-celah-hukum-di-balik-penetapan-tersangka-hergun/

Sebelumnya, warga Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, mendesak Kejari Sukabumi untuk membuka kembali kasus ini. Melalui surat terbuka kepada Kepala Kejari, warga meminta penanganan serius dan transparan terkait lahan eks-HGU tersebut.

Surat itu memuat empat poin tuntutan: pemeriksaan ulang proses hukum, pemasangan papan sita, penelusuran dan pengamanan fasilitas umum, serta pemeriksaan instansi terkait. Namun, asas “Ne bis in idem” menjadi penghalang utama bagi upaya membuka kembali perkara tersebut.

 

Reporter: M. Afnan / Juliansyah

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Proyek Jalan Prana Sukabumi Retak Sebelum Rampung, DPUTR Perintahkan Penyedia Bongkar dan Cor Ulang

Pemerintahan

PAD Digenjot, Bupati Sukabumi Minta ASN Tingkatkan Pelayanan dan Kejar Pajak Tepat Waktu

Pemerintahan

Rotasi Pejabat Kemenag Jabar, Agus Buhori Resmi Pimpin Kemenag Kota Sukabumi

Pemerintahan

K3S Gegerbitung Gandeng Inspektorat, Budaya Antikorupsi Diperkuat di Sekolah Dasar

Pemerintahan

Pemerintah Daerah Dikebut PSN, Kemenkop: Gerai KDKMP Ditargetkan Beroperasi Awal Oktober

Pemerintahan

Inspektorat Kota Sukabumi Fokus PSN, Monitoring Pembangunan Fisik Menunggu Surat Tugas

Pemerintahan

DPU Sukabumi Kebut Infrastruktur Jalan Sudajaya Girang-Selabintana Demi Kenyamanan Warga

Pemerintahan

Kejari dan Inspektorat Sukabumi Bongkar Dugaan Korupsi APBDes 2025: Kaur Keuangan Desa Ciheulangtonggoh Jadi Tersangka, Kerugian Capai Rp574 Juta