Plang Kantor Kejaksaan Negeri Sukabumi, Jalan raya Karangtengah, Kecamatan Cibadak / Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menegaskan tidak dapat membuka kembali kasus pertanahan eks-HGU PT Tenjojaya seluas sekitar 299 hektar. Alasannya, perkara tersebut telah diputus pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Kepastian ini disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi melalui pesan singkat. Ia menjawab singkat, “Ne bis in idem”, yang dalam asas hukum berarti seseorang tidak dapat diadili dua kali untuk perkara yang sama jika telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, kasus tersebut tidak dapat diajukan kembali untuk diadili.
Baca: https://mediaaksara.id/kasus-csr-bi-dan-ojk-celah-hukum-di-balik-penetapan-tersangka-hergun/
Sebelumnya, warga Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, mendesak Kejari Sukabumi untuk membuka kembali kasus ini. Melalui surat terbuka kepada Kepala Kejari, warga meminta penanganan serius dan transparan terkait lahan eks-HGU tersebut.
Surat itu memuat empat poin tuntutan: pemeriksaan ulang proses hukum, pemasangan papan sita, penelusuran dan pengamanan fasilitas umum, serta pemeriksaan instansi terkait. Namun, asas “Ne bis in idem” menjadi penghalang utama bagi upaya membuka kembali perkara tersebut.
Reporter: M. Afnan / Juliansyah
Redaktur: Rapik Utama






