Kepala Desa Warungkiara, Ade Suherdi diwawancara awak media di Kantor SDA DPU Kabupaten Sukabumi / Foto: MediaAksara
MEDIAAKSARA.ID – Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi gelar monitoring dan evaluasi (monev) pembaruan izin Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Sugih Mukti Halimun di wilayah Desa Warungkiara, Kecamatan Warungkiara. Rapat koordinasi digelar di Aula Gedung SDA, Jalan Palabuhan II Kota Sukabumi.
Kegiatan dihadiri Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi, Pemerintah Desa Warungkiara, Kecamatan Warungkiara, serta pihak manajemen PT Sugih Mukti Halimun.
Kepala Desa Warungkiara, Ade Suherdi, menyambut baik pelaksanaan rapat koordinasi. Ia menyebut hasil pertemuan cenderung berpihak kepada kepentingan masyarakat dan membuka peluang mengembalikan sebagian lahan HGU kepada warga.
“Alhamdulillah hari ini kami difasilitasi Komisi I DPRD, dan hasilnya sangat positif untuk masyarakat. Kami sudah memiliki data sementara, namun nanti akan dikaji dan diukur ulang oleh DPTR,” jelas Ade Suherdi pada Jumat (18/7/2025).
Kades menjelaskan luas lahan yang diajukan warga mencapai sekitar 26 hektare, tersebar di empat kampung di Desa Warungkiara. Rata-rata setiap rumah hanya membutuhkan lahan sekitar 150 meter persegi.
Ia juga menyoroti HGU milik PT Sugih Mukti Halimun merupakan yang terluas di wilayah tersebut. Sebelumnya, dalam program Reforma Agraria (TORA), desa hanya mendapat alokasi lahan ketahanan pangan seluas 40 hektare. Kini, pihak desa berharap tambahan lahan permukiman bisa direalisasikan.
“Insya Allah, permukiman akan diakomodir, dan sisanya akan kembali ke HGU,” tambahnya. Ia juga menegaskan bahwa situasi di lapangan tetap kondusif tanpa ada konflik, karena warga telah diberi edukasi dan mengusulkan permukiman secara tertib.
Sementara itu, Camat Warungkiara, Ali Murtado,dikonfirmasi awak media sepintas menyatakan tidak memberikan tanggapan lebih jauh ” cukup dari pemerintah Desa saja, ” kilasnya di Kantor SDA DPU Kabupaten Sukabumi.
Reporter: Juliansyah
Redaktur: Rapik Utama







