Home / Kabar Daerah

Jumat, 27 Juni 2025 - 07:45 WIB

Warga Protes Domisili Fiktif & Pungli 500 Ribu, Kades Sukamulya Bantah: Kalau Ada Proses Hukum! 

Kepala Desa Sukamulya,Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Dudun Ibrahim/ Foto: MediaAksara

MEDIAAKSARA.ID – Aksi massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Desa Sukamulya kembali memuncak. Warga menggelar protes di PT Paiho Indonesia dan melanjutkan aksinya ke kantor Desa Sukamulya, Kamis (26/6/2025). Mereka menuntut keadilan terkait dugaan praktik pembuatan surat domisili fiktif bagi warga luar desa, yang dinilai merugikan masyarakat lokal dalam proses rekrutmen tenaga kerja.

Menanggapi polemik yang tak kunjung selesai, Kepala Desa Sukamulya, Dudun Ibrahim, kepada MediaAksara menyatakan akan memprioritaskan penuh warganya untuk bisa bekerja di perusahaan tersebut.

“Untuk mengantisipasi masalah pengangguran, kami mempunyai kewenangan supaya warga Desa Sukamulya diprioritaskan. Untuk satu tahun ini, 100 persen harus dari warga kami,” tegas Dudun.

Baca: https://mediaaksara.id/warga-sukamulya-geruduk-kantor-desa-tolak-dugaan-domisili-fiktif-dan-tuntut-transparansi-dana-limbah/

Terkait isu soal pungutan liar sebesar Rp500 ribu untuk mendapatkan domisili kerja di PT Paiho, Dudun membantah tegas.

“Kalau benar ada oknum yang melakukan itu, saya akan proses secara hukum,” ujarnya di area PT Paiho Indonesia, Jalan Ciangsana, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.

Baca: https://mediaaksara.id/dua-pejabat-dlh-kabupaten-sukabumi-ditahan-korupsi-rp877-juta-pemeliharaan-truk-sampah/

Kades menekankan peran pemerintah desa hanya sebatas membantu, bukan memeras. Bahkan ia mengajak warga untuk tidak ragu melaporkan bila memang ada praktik pungli.

“Oknum yang memeras harus dihukum. Kita negara hukum, dan saya siap melaporkannya bila memang terbukti,” tukasnya dengan nada tegas.

Baca: https://mediaaksara.id/lima-tuntutan-warga-sukamulya-diterima-pt-paiho-indonesia-plt-camat-cikembar-masih-dalam-kajian/

Sementara itu, menanggapi pernyataan salah satu kordinator aksi, Eden, menyebut tuntutan massa telah disetujui oleh pihak PT Paiho melalui Forkopimcam Cikembar, disangkal oleh Dudun.

“Saya sebagai Kepala Desa Sukamulya belum menerima hasil keputusan apapun. Di meja saya tidak ada surat keputusan dari perusahaan, jadi saya tidak tahu soal itu,” jelasnya.

Sebagai penutup, Dudun kembali menegaskan instruksi kepada pihak perusahaan “Intinya, kami sudah menginstruksikan ke PT Paiho untuk satu tahun ke depan, perekrutan tenaga kerja tidak boleh mengambil dari luar Desa Sukamulya,” pungkas Kades Dudun.

 

Reporter : Juliansyah

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Kabar Daerah

Edufair SMAS Mardi Yuana Sukabumi, Bobby Maulana Dorong Siswa Berani Bermimpi Besar

Kabar Daerah

Jembatan Leuwidingding Segera Dibangun, TNI dan Pemkab Sukabumi Perkuat Sinergi Jaga Lingkungan

Kabar Daerah

Armada Sampah Jampangkulon Terbatas, Warga Desak Pemkab Sukabumi Tambah Truk

Kabar Daerah

Festival Kopi Sukabumi Kembali Jadi “Black Gold” Jawa Barat ‎

Kabar Daerah

Sambut HUT ke-81 TNI, Forkopimcam Jampangkulon Bersihkan Pasar Cinagen dan Soroti Kendala Armada Sampah ‎

Kabar Daerah

Polri dan Media Perkuat Sinergi di Tengah Apel Kebangsaan PUI di Sukabumi

Kabar Daerah

Akta Cerai Dipersoalkan, Warga Kalibunder Mengaku Tak Pernah Menerima Panggilan Pengadilan Agama Cibadak

Kabar Daerah

Dana Desa Tahap II 2026 Digulirkan, Jalan Kampung Purbasari Sukabumi Dibangun