Home / Peristiwa

Kamis, 26 Juni 2025 - 15:59 WIB

Dua Pejabat DLH Kabupaten Sukabumi Ditahan, Korupsi Rp877 Juta Pemeliharaan Truk Sampah!

Dua Tersangka korupsi pelayanan persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tahun anggaran 2024 / Foto : MediaAksara

MEDIAAKSARA.ID – Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menetapkan dua oknum pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan pelayanan persampahan tahun anggaran 2024.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Agus Yuliana Indra Santoso, kepada awak media menyampaikan penetapan dua tersangka dilakukan setelah tim penyidik melaksanakan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/M.2.30/Fd.1/03/2025 tanggal 18 Maret 2025.

Baca: https://mediaaksara.id/gerebek-kantor-dlh-sukabumi-kejari-sita-50-dokumen-dan-laptop-terkait-dugaan-korupsi-rp-15-miliar/

“Dua tersangka yang ditetapkan adalah, TS, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam kegiatan pemeliharaan kendaraan truk dan pick-up operasional angkutan sampah DLH Kabupaten Sukabumi TA 2024,” ungkap Agus mewakili Kajari Kabupaten Sukabumi.

Masih kata Kasi Pidsus, tersangka lainnya. Yaitu, HR, selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu dalam kegiatan yang sama.Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-01/M.2.30/Fd.1/06/2025 (untuk TS), dan Print-02/M.2.30/Fd.1/06/2025 (untuk HR).

” Dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Sukabumi, ditemukan kerugian negara sebesar Rp877.233.225,00. Hal ini tertuang dalam Laporan Audit Inspektorat Nomor: 700.1.2.1/955/Irbansus/2025 tanggal 21 Maret 2025,” pungkasnya pada Kamis (26/6/2025).

Baca: https://mediaaksara.id/kejari-sukabumi-sidik-dugaan-korupsi-rp15-miliar-di-dlh-kabupaten-sukabumi/

Atas perbuatannya, ditegaskan Kasi Pidsus, kedua tersangka disangkakan melanggar: Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan, Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Keduanya kini ditahan di Lapas Kelas IIA Warungkiara berdasarkan Surat Perintah Penahanan tertanggal 26 Juni 2025, untuk masa penahanan selama 20 hari hingga 15 Juli 2025. Sebelumnya, mereka telah menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Sekarwangi dan dinyatakan sehat,” jelasnya di Kantor Kejari, Jalan Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.

 

Reporter : M. Afnan

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Pengeroyokan Maut di Sukabumi Terungkap, Polisi Tangkap Empat Pelaku dan Buru Dua DPO

Peristiwa

RT/RW Kota Sukabumi Mengamuk! P2RW Terancam Hilang, Wali Kota Diultimatum: Jangan Ingkar Janji Politik

Peristiwa

Kebakaran Madrasah di Tegalbuleud Sukabumi, Kebutuhan Pos Damkar Kembali Disorot

Peristiwa

Diduga Depresi Persiapan Nikah, Karyawan Alfa di Sukabumi Ditemukan Tewas Gantung Diri

Peristiwa

Rumah dan Traktor Ludes Terbakar di Sukabumi, Kerugian Capai Rp100 Juta

Peristiwa

Kios Makanan di Cikembar Sukabumi Terbakar, Diduga Akibat Ledakan Kompor Gas

Peristiwa

Nahas Balita 4 Tahun Tewas Tercebur Septic Tank di Sukabumi, TKP Terbuka Jadi Sorotan

Peristiwa

PAUD & Posyandu di Cibadak Ludes Dilalap Api, Kerugian Capai Rp50 Juta