Home / Kabar Daerah

Senin, 23 Juni 2025 - 19:49 WIB

SPMB SMPN 1 Warungkiara Sesuai Aturan Bupati 2025: Prioritaskan Zonasi dan Pemerataan Kuota

Sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMP Negeri 1 Warungkiara tahun ajaran 2025 kepada masyarakat / Foto: Istimewa 

MEDIAAKSARA.ID – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMP Negeri 1 Warungkiara tahun ajaran 2025 mengikuti aturan yang telah ditetapkan dalam Keputusan Bupati Sukabumi. Hal ini disampaikan oleh Kepala Sekolah SMPN 1 Warungkiara, Nandangria, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (23/6/2025).

“SPMB sekarang sudah diatur dengan sistem berdasarkan keputusan Bupati melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi. Semua sekolah negeri harus menyesuaikan jumlah kuota per kelasnya. Jika melebihi kuota, itu akan menimbulkan persoalan,” ujar Nandangria kepada MediaAksara.

Ia menjelaskan, SMPN 1 Warungkiara hanya menerima 306 calon peserta didik baru, dengan rincian 9 kelas dan kuota maksimal 34 siswa per kelas.

Baca: https://mediaaksara.id/11-desa-di-warungkiara-ajukan-program-rutilahu-baru-16-unit-terdata-disperkim-sukabumi/

Lebih lanjut, Nandangria menegaskan sistem seleksi SPMB telah mempertimbangkan berbagai aspek seperti prestasi akademik dan non-akademik, afirmasi, serta domisili. Seluruh kriteria tersebut sudah diatur secara sistematis dan transparan.

“Tidak ada kendala teknis dalam pelaksanaan SPMB, tetapi kami cukup prihatin dengan banyaknya siswa yang tidak diterima karena terbentur aturan, khususnya dalam jalur zonasi,” jelasnya.

Baca: https://mediaaksara.id/jalan-warungkiara-rusak-kepala-dpu-sukabumi-angkat-bicara/

Ia mencontohkan, calon siswa dari Desa Ubrug tidak diterima di SMAN 1 Warungkiara karena jarak domisili tidak memenuhi ketentuan zonasi yang ditetapkan, yaitu radius maksimal 2 km. Hal serupa juga terjadi pada seleksi di SMPN 1 Warungkiara.

Menurut Nandangria, aturan ini dibuat tidak hanya untuk pemerataan pendidikan, tetapi juga untuk memberi kesempatan kepada sekolah swasta agar tetap mendapatkan siswa.

Baca: https://mediaaksara.id/dpmptsp-sukabumi-polemik-penelitian-proyek-energi-patut-koordinasi-dan-izin-kesbangpol/

“Keputusan Bupati bertujuan agar sekolah swasta tetap eksis. Jangan sampai semua siswa hanya menumpuk di sekolah negeri,” ucapnya.

Ia pun mengimbau kepada para orang tua agar mulai merencanakan pendidikan anak sejak dini, terutama dalam hal domisili, jika ingin menyekolahkan anak ke SMP negeri.

“Misalnya, kalau anak masih di kelas 6 SD dan ingin masuk SMP negeri, maka kita harus merencanakan dari sekarang, minimal satu tahun sebelumnya,” pungkas Nandangria.

 

Reporter: Juliansyah

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Kabar Daerah

Kekeringan Berlanjut: BPBD Sukabumi Salurkan 8.000 Liter Air Bersih untuk 200 KK Warga Cikakak

Kabar Daerah

Petani Bagja Sutra Kobarkan Semangat Perjuangan Reforma Agraria dan Janji Relokasi Lahan Yon TP Ditagih Rakyat! ‎

Kabar Daerah

Petani Sukabumi Kawal Kesepakatan Lahan Relokasi Batalion TP 345, Bukan Sekadar Janji Redam Aksi Rakyat ‎

Kabar Daerah

Jalan Mareleng–Kadaleman Rusak, UPTD PU Jampangkulon: Perbaikan Diusulkan Anggaran Perubahan  ‎

Kabar Daerah

HUT ke-67 Pemuda Pancasila Sukabumi Gelar Aksi Sosial dan Layanan Gratis ‎

Kabar Daerah

Penyu Belimbing Langka Ditemukan Mati di Pantai Cibuaya Sukabumi, Penyebab Belum Diketahui ‎

Kabar Daerah

Fraksi Rakyat Sebut PTPN Biang Kerok, DPRD Diminta Istiqomah Kawal Relokasi Lahan Petani Sukabumi ‎

Kabar Daerah

Jampangkulon Matangkan Persiapan Peringatan Hari Santri Nasional 2026 ‎