Penampakan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Warga Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi / Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Pemerintah Kabupaten Sukabumi kembali meluncurkan Program Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) untuk tahun anggaran 2025. Program sosial ini menargetkan keluarga miskin atau masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang tinggal di rumah tidak layak huni di 47 kecamatan se-Kabupaten Sukabumi.
Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi, Herdiawan Waryadi, mengatakan program merupakan bagian dari komitmen daerah mewujudkan visi Kabupaten Sukabumi Maju, Unggul, Berbudaya, dan Berkah (Mubarakah).
“Tujuan utama program adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan hunian yang sehat, layak, dan aman, sekaligus mendorong kesadaran warga agar mampu memperbaiki kualitas tempat tinggal secara swadaya,” ujar Herdi, Jumat (13/6/2025).
Tahun 2025, Disperkim menargetkan realisasi perbaikan sebanyak 761 unit rumah, dari total usulan yang masuk hingga 2 Juni 2025 sebanyak 4.153 unit. Setiap unit akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 20 juta, dengan rincian:
Baca: https://mediaaksara.id/program-rutilahu-dinsos-sukabumi-10-juta-prioritaskan-empat-kriteria/
Rp 17,5 juta untuk material bangunan, Rp 2 juta untuk upah kerja, dan Rp 500 ribu untuk biaya operasional administrasi.
Kriteria Penerima Bantuan:
1. Warga Negara Indonesia, berdomisili di Kabupaten Sukabumi
2. Masuk kategori keluarga miskin atau MBR
3. Tinggal di rumah tidak layak dan belum pernah menerima bantuan sejenis
4. Bersedia melakukan swadaya dan membangun fasilitas sanitasi dasar seperti jamban.
Selanjutnya kriteria rumah yang layak huni harus memenuhi standar tertentu, di antaranya: struktur tahan gempa, luas minimal 9 m² per orang, sanitasi tertutup, sumber air maksimal 30 meter dari rumah, serta pencahayaan dan ventilasi sesuai standar SNI.
Mekanisme Pengajuan dilakukan secara partisipatif oleh warga melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) desa/kelurahan. Proposal akan diverifikasi oleh tim teknis Disperkim secara administratif dan lapangan sebelum ditetapkan oleh Bupati Sukabumi sebagai Calon Penerima Bantuan (CPB).
Pelaksanaan program juga didukung oleh berbagai pihak, mulai dari pemerintah desa, kecamatan, tenaga fasilitator lapangan (TFL), koordinator fasilitator (KORFAS), hingga LPM sebagai pengusul utama. Mereka bertugas mendampingi mulai dari pendataan hingga pelaporan akhir pembangunan.
Sebagai langkah awal koordinasi, Disperkim telah menggelar pertemuan teknis Rutilahu pada Jumat (13/6/2025) di Gedung Negara Pendopo Sukabumi, dihadiri tim teknis dari seluruh kecamatan, baik secara luring maupun daring.
“Kami berharap kolaborasi lintas sektor ini dapat mempercepat penanganan kawasan permukiman kumuh dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara berkelanjutan,” tutup Herdi.
Sumber: SMI Now
Redaktur: Rapik Utama







