Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sukabumi melaporkan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di PT Paiho Indonesia ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jabar / Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sukabumi kembali melaporkan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di PT Paiho Indonesia kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat. Laporan diajukan setelah HMI menilai hasil audiensi dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi tidak membuahkan solusi konkret.
Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah HMI Cabang Sukabumi, Norman Irawan, menegaskan pihaknya kecewa terhadap sikap legislatif yang dinilai kurang tegas dalam merespons persoalan buruh di PT Paiho Indonesia.
“Kami telah menyampaikan dengan rinci dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Paiho Indonesia, namun dalam audiensi bersama DPRD Komisi IV, tidak ada komitmen nyata atau rekomendasi konkret yang kami harapkan. Karena itu, kami kembali menempuh jalur pelaporan resmi ke Disnakertrans Provinsi Jawa Barat,” tegas Norman pada Kamis (12/6/2025).
Baca: https://mediaaksara.id/hmi-sukabumi-kawal-persoalan-jaminan-sosial-dan-kesehatan-buruh-pt-dsa/
HMI menduga PT Paiho secara sistematis mengalihkan pekerjaan tetap ke perusahaan alih daya (outsourcing), padahal jenis pekerjaan tersebut bersifat intensif, rutin, dan berkelanjutan, yang menurut hukum seharusnya dikerjakan oleh karyawan tetap.
Pekerja outsourcing ini disebut dipekerjakan sebagai Tenaga Harian Lepas (THL), dengan jadwal kerja 21 hari per bulan secara berkelanjutan, bahkan hingga bertahun-tahun, tanpa diangkat menjadi karyawan tetap. Jumlah pekerja THL yang digunakan sangat signifikan, yakni sekitar 600 orang, dibandingkan 1.300 pekerja tetap.
“Kami tidak main-main. Ini soal keadilan bagi para pekerja. Jika pengaduan terus diabaikan, maka kami siap melakukan mobilisasi massa sebagai bentuk protes,” tegas Norman.
HMI berharap laporan terbaru ini menjadi momentum bagi Disnakertrans Jabar untuk segera turun tangan, melakukan investigasi lapangan, memanggil manajemen PT Paiho Indonesia, dan menjatuhkan sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran.
Reporter : M. Afnan
Redaktur: Rapik Utama







