Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di Jampangtengah,Kabupaten Sukabumi/ Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial pada Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, Amanudin, menjelaskan perbedaan program rumah tidak layak huni (Rutilahu) yang dijalankan Dinsos dibanding program serupa dari Disperkim, Baznas, dan lembaga lainnya.
“Program Rutilahu di Dinas Sosial fokus pada rehabilitasi rumah berdasarkan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Ada empat kriteria penerima bantuan, yaitu lansia, penyandang disabilitas, anak terlantar, serta gelandangan dan pengemis (gepeng),” ujar Amanudin saat dikonfirmasi Mediaaksara, Jumat (23/05/2025).
Terkait realisasi anggaran tahun 2024, Aman menyebutkan program tersebut sudah berjalan. Tahun lalu, 100 rumah warga dengan sasaran kota kita telah mendapat bantuan rehabilitasi, menyesuaikan keterbatasan anggaran.
“Sasarannya adalah warga yang memenuhi kriteria, seperti lansia di atas 60 tahun atau anak terlantar yang tinggal di rumah milik pribadi, dibuktikan dengan dokumen seperti SPPT. Setiap penerima mendapat bantuan Rp10 juta untuk keperluan rehab, bukan pembangunan baru,” jelasnya di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, Komplek GOR, Desa Sukamanah, Kecamatan Cisaat.
Dana tersebut murni untuk bahan bangunan dan tidak termasuk biaya tukang. Pemerintah berharap ada partisipasi swadaya dari masyarakat dan desa.
“Kami juga bantu penerima dalam membuat laporan pertanggungjawaban bersama Puskesos desa, karena sebagian besar penerima merupakan lansia atau anak berkebutuhan khusus. Pendampingan dari pihak desa juga sangat diperlukan atas penunjukan kepala desa,” lanjutnya.
Aman memastikan seluruh bantuan tahun 2024 telah direalisasikan dengan tahapan monitoring dan pelaporan. Untuk tahun 2025, Dinsos tengah mempersiapkan program lanjutan, dengan usulan jumlah penerima tetap menyesuaikan dengan alokasi anggaran dan petunjuk teknis yang ada.
“Anggaran rehab per rumah Rp10 juta untuk 100 unit sudah mencapai Rp1 miliar. Maka verifikasi dan validasi harus benar-benar sesuai kriteria agar tidak terjadi penyaluran yang salah sasaran,” tegasnya.
Reporter : Yadi Rusyadi
Redaktur : Rapik Utama







