Kantor Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (DKIP) Kabupaten Sukabumi/ Foto: Mediaaksara
MEDIAAKSARA.ID – Lembaga Penyiaran Publik Lokas (LPPL) Radio Citra Lestari (RCL) yang mengudara difrekuensi 95,7 FM resmi mengantongi izin penggunaan frekuensi siaran dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia. Kepastian ini menepis kabar yang sempat beredar bahwa RCL beroperasi tanpa izin alias bodong.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (DKIP) Kabupaten Sukabumi, Mubtadi Latip menegaskan seluruh perizinan operasional RCL telah dipenuhi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan peraturan pelaksananya.
“Legalitas operasional RCL tertuang dalam Surat Izin Stasiun Radio (ISR) Nomor 02862705-000SU/2020242029, diterbitkan oleh Direktorat Operasi Sumber Daya, Ditjen SDPPI Kementerian Kominfo pada 20 Mei 2024. Izin ini berlaku hingga 19 Mei 2029, dengan permohonan uji laik operasi (ULO) sebagai syarat terbitnya Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP),” ungkapnya pada Selasa (21/05/2025).
Selain itu, terkait program “Jaksa Menyapa” yang tayang pada Kamis, 15 Mei 2025, pihak DKIP menjelaskan program tersebut merupakan kegiatan rutin yang disiarkan melalui media milik Diskominfo, seperti RCL, YouTube Kami TV, dan media sosial resmi Pemkab Sukabumi. Program ini bertujuan menyosialisasikan kebijakan kepada publik secara terbuka dan informatif.
Ia menambahkan, Meski saat ini siaran melalui frekuensi 95,7 FM tengah dalam proses perbaikan teknis, termasuk pada komponen STL (Studio Transmitter Link) dan exiter RVR, layanan informasi tetap berjalan melalui radio streaming di https://rcl957.radio12345.com.
“DKIP berkomitmen memperkuat layanan informasi publik melalui media lokal yang kredibel dan sesuai regulasi. Perbaikan teknis ini diharapkan segera rampung agar masyarakat kembali dapat menikmati informasi dan hiburan dari LPPL RCL melalui frekuensi FM, ” bebernya.
Sumber : Diskominfo Kab. Sukabumi
Redaktur: Rapik Utama







