Ormas Diaga Muda Indonesia (DMI) gelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi / Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Puluhan anggota Organisasi Masyarakat (Ormas) Diaga Muda Indonesia (DMI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Kamis (8/5/2025). Mereka menuding lambannya penanganan laporan pengaduan masyarakat serta menduga adanya makelar kasus (markus) di lingkungan kejaksaan.
Dalam orasinya, Sekretaris Jenderal Diaga Muda Indonesia, Ahmin Supyani, menegaskan aksi tersebut didasari oleh kajian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, serta Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 40 Tahun 2010.
“Laporan pengaduan (LAPDU) dari masyarakat yang masuk ke Kejari Sukabumi seolah tidak ditangani secara cepat dan transparan. Kami menduga ada oknum jaksa yang justru berperan sebagai makelar kasus,” tegas Ahmin kepada wartawan.
Ia menambahkan aksi ini merupakan bentuk kekecewaan masyarakat terhadap minimnya produk hukum yang dihasilkan dari laporan-laporan yang sudah dilayangkan.
“Bukan tanpa alasan, kami bicara berdasarkan pengamatan dan fakta di lapangan,” ujarnya.
Dalam aksi tersebut, Diaga Muda melontarkan enam tuntutan utama kepada Kejari Sukabumi, yaitu:
1. Menjelaskan penanganan kasus PKBM yang diduga melibatkan aliran dana haram ke oknum kejaksaan.
2. Mengungkap progres kasus Dinas BKKBN dan Dinas Lingkungan Hidup.
3. Menyampaikan kejelasan atas laporan pengaduan hukum yang telah disampaikan DMI.
4. Mendesak percepatan penanganan kasus tertunda dengan prinsip keadilan dan transparansi.
5. Menangkap dan mengadili dugaan makelar kasus (markus) yang merusak penegakan hukum.
6. Menuntut penangkapan dan pengadilan seluruh pelaku korupsi di Sukabumi sesuai hukum yang berlaku.
Reporter : Juliansyah
Redaktur : Rapik Utama







