6 Pengacara Siap Bela Ketua & Sekretaris DK PWI Hadapi Laporan Dugaan Pemalsuan Surat/ Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Enam pengacara dari Pranoto & Co Law Firm menyatakan siap membela Ketua dan Sekretaris Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) Pusat, Sasongko Tedjo dan Nurcholis Basyari, dalam kasus laporan dugaan pemalsuan surat yang dilayangkan oleh Tatang Suherman ke Polda Metro Jaya.
“Kami menyiapkan tim terbaik untuk memberikan pendampingan hukum kepada Pak Sasongko dan Pak Nurcholis dalam proses penyelidikan hingga proses hukum lainnya,” ujar Managing Partner Arjo Pranoto usai memperingati Hari Buruh Internasional, Kamis (1/5/2025).
Baca: https://mediaaksara.id/pwi-jabar-tegas-tolak-plt-kompak-kawal-hasil-klb/
Surat Kuasa Khusus (SKK) telah diterima pihak Pranoto & Co untuk menangani Laporan Polisi Nomor: LP/B/4134/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, terkait dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
Tim hukum dipimpin langsung oleh Arjo Pranoto dan beranggotakan Wibowo Pudjiantoro; Ibrahim Basarewan; Mukti Wibowo; Amrin dan Junaedi.
Wibowo menyebut Sasongko dan Nurcholis sebagai tokoh yang menjunjung moralitas dan etika organisasi. ” Mereka adalah penjaga marwah PWI. Kami merasa terhormat mendampingi mereka dalam upaya hukum ini,” ujarnya.
Sementara itu, Tatang Suherman sendiri merupakan Sekretaris DK PWI bentukan Hendry CH Bangun yang sebelumnya telah diberhentikan penuh dari keanggotaan PWI oleh DK PWI Pusat karena pelanggaran berat terhadap Peraturan Dasar dan Kode Etik Jurnalistik.
Sebelumnya, Sanksi terhadap Hendry CH Bangun tertuang dalam SK DK PWI No. 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tertanggal 16 Juli 2024. Sehari setelahnya, Pengurus Harian PWI Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Berita Acara No. 10/BA.RPH/PWI-J/VII/2024 yang menyatakan HCB gugur sebagai anggota PWI.
Sumber: PWI
Redaktur: Rapik Utama







