Audiensi Disnakertrans bersama DPC SPN dan Ketua komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi/ Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (DPC SPN) Kabupaten Sukabumi mendesak PT Kino Indonesia Tbk, Plant Cikembar, untuk transparan atas dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap lima sopir senior.
Dalam audiensi di Aula Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Senin (28/4/2025), DPC SPN menilai perusahaan melanggar prosedur hukum ketenagakerjaan. Para pekerja disebut dipaksa menandatangani surat pengunduran diri di bawah tekanan, setelah diinterogasi, diintimidasi, dan diancam dengan tuduhan penggelembungan BBM tanpa bukti kuat.
Baca: https://mediaaksara.id/jelang-may-day-libur-nasional-serikat-buruh-sukabumi-sepakat-jaga-kondusivitas/
Kelima pekerja tersebut: Acep Sudayat, Nanang Suparman, Asep Buldansyah, Saepuloh, dan Hendra Hermawan, merupakan karyawan tetap dengan masa kerja 14 hingga 23 tahun. Mereka menolak PHK dan menuntut hak sesuai ketentuan hukum.
Plt Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Bambang Widyantoro, memastikan bahwa perselisihan ini akan ditangani melalui mekanisme bipartit, mediasi, dan, bila perlu, pengadilan hubungan industrial (PHI). “Kami ingin masalah ini selesai musyawarah. Tapi kalau tidak, jalur hukum terbuka,” ujarnya.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Fery Supriyadi, juga menilai perlu pemanggilan resmi manajemen PT Kino Indonesia untuk mendengar klarifikasi dari kedua belah pihak.

Jika dialog tidak membuahkan hasil, DPC SPN mengancam akan menggelar aksi mogok kerja sesuai prosedur hukum. “Kami akan tempuh semua jalur legal. Hak-hak pekerja tidak boleh dikorbankan,” tegas Ketua DPC SPN Kabupaten Sukabumi, Budi Mulyadi.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Kino Indonesia Tbk belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait persoalan ini.
Reporter: De
Redaktur: Rapik Utama







