Home / Kabar Daerah

Jumat, 18 April 2025 - 14:10 WIB

Reklame Liar Ditertibkan! Pemkot Sukabumi: Sikat Bilboard Tanpa Izin

Wali Kota Sukabumi Asep Zaki di wawancara awak media / Foto: Istimewa

MEDIAAKSARA.ID -Pemerintah Kota Sukabumi melakukan penertiban terhadap papan reklame atau bilboard tanpa izin di kawasan pertigaan Pintu Hek, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, pada Kamis (17/04/2025).

Aksi tegas ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Pemkot Sukabumi untuk menertibkan usaha yang tidak memiliki izin resmi serta tidak memberikan kontribusi melalui pajak dan retribusi daerah.

Baca: https://mediaaksara.id/dpu-sukabumi-fokus-pemeliharaan-jalan-dan-irigasi-2025-uptd-dilengkapi-peralatan-hingga-coldmix-darurat/

Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki memimpin langsung kegiatan tersebut, didampingi oleh Wakil Wali Kota Bobby Maulana, Pj Sekda, Kasatpol PP, Kepala DPUTR, Kepala DPMPTSP, Kepala Dishub, Kepala BPKPD, dan Kabag Hukum.

“Hari ini sesuai dengan janji dan komitmen kita. Semua yang berusaha di Kota Sukabumi wajib memiliki izin dan berkontribusi melalui pajak dan retribusi daerah,” tegas Ayep Zaki.

Ia menambahkan, tindakan penutupan reklame liar ini merupakan implementasi dari peraturan perundang-undangan dan peraturan daerah, yang akan dijalankan secara konsisten demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca: https://mediaaksara.id/merajut-harmoni-di-tanah-sunda-sukabumi-gelar-budaya-rakyat-dan-pemimpin-adalah-amanah/

Salah satu bilboard yang ditutup hari ini telah diverifikasi oleh Dinas Perizinan dan Satpol PP sebagai tidak berizin. “Reklame tanpa izin yang mengotori kota dan tidak menyumbang PAD akan dibereskan,” ujar Ayep.

Ia juga menekankan pentingnya kota yang tertib dan bersih. “Kota dibersihkan agar Sukabumi benar-benar jadi kota dengan fasilitas yang layak,” tambahnya.

Baca: https://mediaaksara.id/sudah-tiga-tahun-diajukan-rehabilitasi-sdn-gunungbatu-belum-terealisasi-ini-respons-kadisdik-kab-sukabumi/

Lebih lanjut, Ayep menyampaikan bahwa hasil dari pajak dan retribusi tersebut akan digunakan untuk pembangunan dan kenyamanan warga. “Ini baru awal. Terima kasih kepada Satpol PP dan Dinas Perizinan yang sudah bergerak cepat demi kenyamanan warga,” ucapnya.

Ayep menegaskan bahwa sebagai wali kota, ia memiliki hak konstitusional untuk menyelesaikan permasalahan kota, termasuk soal perizinan. “Saya minta para pengusaha segera urus izin dan bayar pajak. Siapa pun pemilik bilboard, silakan datang ke Pemkot. Kalau tidak, akan ditertibkan atas nama konstitusi dan diambil alih oleh Pemkot,” pungkasnya.

 

Reporter: J-Lo

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Kabar Daerah

FKDT Kabupaten Sukabumi Matangkan PORSADIN VIII, Seluruh Lintas Sektor Siap Sukseskan Ajang Diniyah

Kabar Daerah

Ratusan Mahasiswa STISIP Widyapuri Mandiri Laksanakan KKN di 10 Desa dan 1 Kelurahan Jampangkulon

Kabar Daerah

Proyek Rp1,4 Miliar Revitalisasi SMP Islam Masagi Sukabumi 60 Persen, Panitia Pastikan Tak Ada Pungli

Kabar Daerah

Danrem 061/Surya Kencana Bersama Dandim 0622 Sukabumi Tinjau Kesiapan Yon TP 331 Sanca Manggala 

Kabar Daerah

Forkopimcam Jampangkulon Ajak Warga Semarakkan PORSADIN 2026 dan HUT ke-81 RI dengan Pasang Bendera Merah Putih

Kabar Daerah

Polemik Wakaf ASN Kota Sukabumi Berakhir? Anggota DPRD PKS Sebut Tak Ada Lagi Pungutan yang Dikondisikan

Kabar Daerah

Forkopimda Kota Sukabumi Absen di HUT Dadali Pati, Paguyuban Pencak Silat Kecewa hingga Ancam Somasi

Kabar Daerah

Ujian Kenaikan Tingkat KODRAT Sukabumi Bertepatan HUT Tarung Derajat ke-54, Siapkan Atlet Menuju Porda Jabar