Petugas UPTD PU Jampangkulon melakukan pemeliharaan jalan kabupaten Sukabumi / Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Sukabumi, Dede Rukaya, memberikan penjelasan terkait pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) DPU di tahun 2025, khususnya pada aspek pemeliharaan jalan dan irigasi.
Ia menyampaikan bahwa pemeliharaan bahu jalan dan jaringan irigasi menjadi bagian dari tupoksi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) PU di setiap wilayah. Untuk mendukung hal tersebut, setiap UPTD telah dilengkapi dengan peralatan seperti mesin pemotong rumput dan perangkat penunjang lainnya.
“Untuk operasional kegiatan tersebut, dinas mengalokasikan BBM dan pelumas setiap bulan, meskipun dengan alokasi yang terbatas,” ujar Dede saat dikonfirmasi, Kamis (17/04/2025).
Lebih lanjut, Dede menjelaskan bahwa untuk penanganan pemeliharaan jalan di luar masa kontrak dengan pihak penyedia, DPU Kabupaten Sukabumi tetap menyediakan material seperti coldmix, emulsi, serta plat besi atau beton sebagai langkah penanganan darurat.
“Kegiatan darurat ini dilaksanakan oleh masing-masing UPTD wilayah dengan menggunakan peralatan seperti stamper dan alat pendukung lainnya,” tambahnya melalui sambungan telepon.

Menyoal penanganan irigasi pasca bencana, Dede menegaskan bahwa normalisasi sungai merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Namun, untuk wilayah kabupaten, Dinas PU melaksanakan kegiatan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi, yang sebagian dijalankan oleh kelompok perkumpulan petani pemakai air (P3A) Mitra Cai.
Baca: https://mediaaksara.id/kecelakaan-di-cibadak-pengendara-motor-meninggal-dua-penumpang-luka-ringan/
“P3A Mitra Cai ini mendapat insentif dari Pemkab melalui Dinas PU sebesar Rp300.000 per bulan selama tahun 2025,” tuturnya.
Dalam kondisi darurat dan atas arahan pimpinan daerah, Dinas PU melalui UPTD Alat Berat juga turut membantu proses normalisasi sungai atau anak Sungai Cipalabuan, yang sempat menyebabkan bencana banjir di kawasan Palabuhanratu.
Reporter: Hudri
Redaktur: Rapik Utama







