Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota Sita Miras, 89 Botol Diamankan di kawasan Benteng, Kecamatan Warudoyong / Foto: Istimewa
SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID – Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota mengungkap dugaan peredaran minuman keras (miras) ilegal di kawasan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi. Dalam penindakan pada Sabtu (31/10/2026), polisi menyita 89 botol miras dengan total volume 53,4 liter.
Barang bukti terdiri atas 40 botol arak Bali dan 49 botol ciu. Petugas juga mengamankan seorang pria berinisial G (26), warga setempat, yang diduga sebagai pemilik minuman.
Penindakan dilakukan di sebuah lokasi yang dalam aktivitas sehari-harinya juga tampak digunakan untuk penjualan bahan bakar minyak (BBM) subsidi secara eceran.
Seluruh barang bukti dan pria yang diamankan dibawa ke Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA :
Anang Janur Sosialisasikan Program Rutilahu BSPS di Sukabumi
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Bayu Saeful Bahari, menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap dugaan peredaran miras ilegal.
”Penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal akan terus kami lakukan. Setiap informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Sukabumi,” ujar Bayu, Senin (2/11/2026).
Ia mengimbau masyarakat tidak membeli maupun mengonsumsi miras ilegal serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas penjualan atau peredarannya.
Polisi berharap keterlibatan masyarakat dan pengawasan berkelanjutan dapat membantu menekan peredaran miras ilegal di wilayah Kota Sukabumi.
Reporter: Ronald Alexssander
Redaktur: Rapik Utama






