Home / Nasional

Senin, 2 November 2026 - 06:24 WIB

Menteri LH: Sanksi Berat Perusahaan Perusak Lingkungan, MUI Tegaskan Hukuman Maksimal

Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat (ketiga dari kiri) bersama jajaran pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat di Menteng, Jakarta Pusat / Foto: MUI Pusat 

‎JAKARTA, MEDIAAKSARA.ID – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menegaskan komitmen menindak tegas perusahaan yang terbukti merusak lingkungan dan mengabaikan kewajiban pemulihan ekosistem.

‎Penegasan tersebut disampaikan Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat, saat bersilaturahim dengan jajaran pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat di Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/10/2026).

‎‎Jumhur mengatakan, pemerintah akan meminta perusahaan yang telah memperoleh keuntungan besar untuk bertanggung jawab memulihkan kerusakan lingkungan akibat aktivitas usahanya.

‎Penegakan aturan akan dilakukan secara bertahap, mulai dari teguran, tindakan pemaksaan, hingga pemberatan sanksi. Langkah hukum juga dapat berlanjut ke ranah pidana maupun perdata sesuai ketentuan yang berlaku.

‎Selain penegakan hukum, KLH mendorong konsep “Taubat Lingkungan”, yakni kesadaran pemerintah, korporasi, dan masyarakat untuk mengakui kesalahan, tidak mengulangi pelanggaran, serta melakukan pemulihan lingkungan.


BACA JUGA :‎ 

Usulan PJU Desa di Sukabumi, Yusuf Ridwan Tunggu Finalisasi Anggaran Jabar 2027

‎Menurut Jumhur, upaya restorasi lingkungan tidak hanya bertujuan menjaga ekosistem, tetapi juga membuka peluang ekonomi melalui penciptaan lapangan kerja hijau (green jobs) dan pemberdayaan tenaga kerja lokal.

‎Sementara itu, Sekretaris Jenderal MUI, Buya Amirsyah Tambunan, mendukung langkah KLH dan meminta agar pelaku usaha yang terbukti merusak lingkungan dikenai hukuman tegas demi memberikan efek jera.

‎Ia juga mengapresiasi penerapan pendekatan “fikih al-bi’ah” atau fikih ekologi dalam upaya perlindungan lingkungan.

‎MUI, lanjut Amirsyah, telah mengeluarkan fatwa yang menegaskan haramnya tindakan merusak lingkungan, termasuk membakar lahan dan membuang sampah secara sembarangan hingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

‎Kolaborasi pemerintah dan tokoh agama diharapkan dapat memperkuat kesadaran kolektif bahwa menjaga kelestarian lingkungan merupakan tanggung jawab bersama.

‎

‎Sumber: MUI.OR.ID

‎Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Nasional

MUI Apresiasi Penetapan Biaya dan Jadwal Haji 2027 Lebih Awal dan Ingatkan Kemenhaj Profesional

Nasional

Presiden Prabowo Resmikan Kampus Cimahi Jabar, Perluas Akses Pendidikan Gratis SMA Taruna Nusantara

Nasional

Forum OSIS MA Sukabumi Ikuti Program Edukasi Sejarah dan Kebangsaan di Istana Kepresidenan Jakarta

Nasional

PLN dan Wamendagri Perluas Layanan Listrik Lewat Koperasi Desa Merah Putih

Nasional

Prabowo Terima Gubernur URI di Hambalang, 384 Peserta Program Pemimpin Masa Depan Siap Magang 2027

Nasional

Presiden Prabowo Targetkan Kredit Rakyat Rp400 Triliun, Sasar 28 Juta Keluarga ‎

Nasional

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Ketahanan Pangan dan Energi Jadi Prioritas

Nasional

‎PLN Perluas Akses Listrik di Karawang, 62 Rumah Tangga Terjangkau Program Lisdes