Pelayanan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi / Foto: Istimewa
JAKARTA, MEDIAAKSARA.ID — Imigrasi Indonesia menetapkan “Beranda Imigrasi” sebagai nama tunggal bagi 254 titik pelayanan keimigrasian di luar gedung Kantor Imigrasi. Kebijakan ini bertujuan memudahkan masyarakat mengenali dan menemukan lokasi layanan imigrasi.
Berdasarkan keterangan Humas Imigrasi, Kanis (29/10/2026), sebanyak 254 titik layanan terdiri atas 156 Mal Pelayanan Publik (MPP), 33 Unit Layanan Paspor, 20 Immigration Lounge, 16 Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP)/Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA), 15 Unit Kerja Kantor Imigrasi, 13 Ultima I’m SeZ, dan satu Immigration Corner.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menjelaskan penyeragaman nama dilakukan untuk mengurangi kebingungan masyarakat akibat beragam istilah dan singkatan layanan keimigrasian di luar kantor.
BACA JUGA :
Perkebunan Karet Beralih ke Sawit? AMUSI Minta APH Sukabumi Periksa Perizinan
”Dengan menghadirkan nama tunggal Beranda Imigrasi, kami ingin masyarakat dari berbagai kalangan dapat langsung mengenali tempat pelayanan imigrasi dengan mudah di mana pun mereka berada,” ujar Hendarsam.
Perubahan nama ini juga diterapkan pada Google Maps dan aplikasi M-Paspor. Masyarakat dapat mencari lokasi layanan menggunakan format “Beranda Imigrasi” diikuti nama wilayah atau lokasi. Sebagai contoh, Immigration Lounge Senayan City Mall menjadi “Beranda Imigrasi Senayan City Mall”.
Menurut Hendarsam, istilah “Beranda” menggambarkan titik temu yang ramah dan terbuka. Konsep ini diharapkan menghadirkan pelayanan yang lebih dekat, nyaman, dan bersahabat tanpa mengesampingkan ketertiban administrasi serta profesionalisme.
Melalui penamaan tunggal tersebut, Imigrasi berharap akses layanan keimigrasian di pusat perbelanjaan, kampus, dan berbagai ruang publik semakin mudah dijangkau masyarakat.
Sumber: Humas Imigrasi
Redaktur : Rapik Utama 7







