Ilustrasi Kacamata Keadilan Fergus Soroti Kasus Dugaan Pencurian Oknum Ojol di Toserba Cibadak, dan Dorong Semua Pihak untuk Restorative Justice / Foto: Istimewa ‘Ai’
SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID — Kasus dugaan pencurian yang menjerat MD (37), seorang oknum pengemudi ojek online (ojol) di salah satu gerai toko modern di Cibadak, Kabupaten Sukabumi, menuai sorotan aktivis pembela keadilan. Penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ) dinilai perlu dipertimbangkan dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
Aktivis Sukabumi, Fery Gustaman atau yang akrab disapa Fergus, meminta aparat penegak hukum mengedepankan pendekatan humanis dan proporsional dengan mempertimbangkan latar belakang serta kondisi sosial pihak yang berhadapan dengan hukum.
Melalui unggahan di media sosial pada Sabtu (24/10/2026), Fergus menilai penegakan hukum tidak cukup hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga perlu memperhatikan aspek keadilan substantif.
Menurut dia, dugaan tindak pidana yang dilatarbelakangi kebutuhan mendesak perlu dilihat secara cermat tanpa mengabaikan pertanggungjawaban hukum.
BACA JUGA :
Kekeringan Berlanjut: BPBD Sukabumi Salurkan 8.000 Liter Air Bersih untuk 200 KK Warga Cikakak
Fergus juga mendorong pihak perusahaan sebagai pelapor untuk mempertimbangkan penyelesaian melalui RJ apabila persyaratan hukum terpenuhi.
”RJ sangat pantas dan bijak dipertimbangkan. Pihak perusahaan diharapkan bisa bijak dan menerima tawaran penyelesaian secara damai jika sesuai ketentuan,” ujarnya.
Sementara itu, MD masih menjalani proses hukum. Pihak keluarga telah menyampaikan permohonan maaf kepada pelapor dan menyatakan kesediaan mengganti kerugian yang ditimbulkan. Keluarga berharap perkara dapat diselesaikan melalui musyawarah.
BACA JUGA :
Laskar Fisabilillah Soroti Pengawasan Miras di Sukabumi, Pemkot Didesak Bertindak
”Kami sebagai pihak keluarga memohon pengampunan kepada pihak pelapor agar perkara bisa diselesaikan secara musyawarah. Maafkan kesalahan suami saya,” ungkap istri MD kepada awak media.
Dorongan penyelesaian melalui RJ menjadi bagian dari perdebatan mengenai keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanusiaan dalam penanganan perkara pidana.
Meski demikian, penerapan RJ tidak dapat ditentukan semata-mata berdasarkan alasan ekonomi atau permohonan maaf. Penyelesaiannya harus memenuhi persyaratan hukum, mempertimbangkan posisi korban, serta mengikuti mekanisme yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan dari pihak pelapor mengenai kesediaannya menempuh penyelesaian melalui mekanisme tersebut.
Sumber : @Rt
Redaktur: Rapik Utama 11







