Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Sukabumi, Masykur Alawi diwawancara awak media /Foto: Istimewa
SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID — Kejadian luar biasa (KLB) terkait dugaan keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMKN 1 Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, menyisakan sejumlah catatan mengenai keamanan pangan, pengawasan sanitasi, dan kepatuhan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terhadap ketentuan kesehatan lingkungan.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Sukabumi, Masykur Alawi, mengungkapkan dari sekitar 402 SPPG yang tercatat di Kabupaten Sukabumi, pelaksanaan mandiri pemeriksaan berkala Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) menjadi sorotan masih berada di bawah 30 persen.
Hal itu disampaikan Masykur saat memberikan keterangan kepada MediaAksara, Jumat (16/10/2026). Menurut Masykur, kewajiban pemeriksaan berkala bukan merupakan kebijakan yang dibuat sepihak oleh Dinas Kesehatan. Ketentuan tersebut mengacu pada regulasi pemerintah pusat yang mengatur aspek kesehatan lingkungan dan keamanan pangan dalam penyelenggaraan program MBG.
”Yang membuat aturan harus ada pemeriksaan berkala itu bukan kami. Ketentuannya berasal dari regulasi yang berlaku. Kami melaksanakan sesuai kewenangan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pemeriksaan berkala diperlukan untuk mengantisipasi potensi masalah kesehatan, termasuk kontaminasi pada makanan dan air yang digunakan dalam proses pengolahan pangan di SPPG.
Baca Juga :
Karena itu, pengawasan sanitasi dan pengujian sampel dinilai penting untuk memastikan makanan yang disajikan kepada penerima manfaat memenuhi persyaratan keamanan pangan.
Masykur menjelaskan, pemeriksaan berkala yang menjadi pembahasan dilakukan setiap tiga bulan. Namun, berdasarkan data yang disampaikannya, pelaksanaannya di Kabupaten Sukabumi masih di bawah 30 persen.
”Dari data yang kami ketahui, masih di bawah 30 persen. Pemeriksaannya secara periodik, per tiga bulan,” katanya.
Ia menegaskan, Dinas Kesehatan sebatas mengimbau dan melakukan koordinasi sesuai kewenangan. Sementara itu, pelaksanaan kewajiban oleh masing-masing pengelola SPPG secara mandiri mengajukan kepada Dinkes.
Keterangan tersebut menjadi catatan penting di tengah tuntutan penguatan pengawasan keamanan pangan pada program MBG, terutama setelah muncul dugaan keracunan ratusan peserta didik di SMKN 1 Gunungguruh.
Baca Juga :
Meski demikian, persentase pemeriksaan berkala perlu dibedakan dari jumlah SPPG yang telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Keduanya merupakan indikator berbeda dan memerlukan data pendukung masing-masing.
Dalam penyelenggaraan MBG, SLHS merupakan dokumen yang menunjukkan pemenuhan persyaratan higiene dan sanitasi tempat pengolahan pangan oleh SPPG.
Kementerian Kesehatan melalui Surat Edaran Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 menegaskan bahwa setiap SPPG wajib memiliki SLHS. Sertifikat diterbitkan pemerintah daerah kabupaten/kota melalui dinas kesehatan atau instansi yang ditunjuk, setelah persyaratan administrasi, inspeksi kesehatan lingkungan, dan pemeriksaan sampel pangan dipenuhi.
Dengan demikian, pengelola SPPG mengajukan permohonan kepada instansi berwenang, bukan menerbitkan sertifikatnya sendiri.
Dalam konteks pengawasan, kewajiban memiliki SLHS juga perlu dibedakan dari pemeriksaan berkala setelah sertifikat diterbitkan. Pemenuhan administrasi sertifikasi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh pemeriksaan rutin telah dilaksanakan.
Baca Juga :
Tiga Tersangka Pembunuh Pria di Jurang Tol Bocimi KM 69 Ditangkap, Polisi Ungkap Dugaan Motif
Selain kepatuhan terhadap pemeriksaan berkala, biaya pemeriksaan oleh Dinas Kesehatan lingkungan juga menjadi perhatian.
Dalam wawancara, salah satu pihak menyoal angka sekitar Rp3 juta untuk satu kali pemeriksaan. Angka itu kemudian diperhitungkan dengan jumlah SPPG dan frekuensi pemeriksaan tahunan sehingga menghasilkan estimasi jumlah pendapatan Dinkes.
Masykur menjelaskan bahwa penghitungan yang mengalikan tarif dengan seluruh SPPG belum tentu menggambarkan realisasi pemeriksaan di lapangan.
Menurutnya, jumlah SPPG yang tercatat tidak serta-merta berarti seluruhnya telah menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali dalam setahun.
”Pada kenyataannya, untuk periode 2026, pelaksanaannya baru sekitar 30 persen, bahkan di bawah itu,” ujarnya.
Baca Juga :
DPRD Sukabumi dan PMKGS Soroti Jalan Rusak, CSR, Loker, hingga DBH Geothermal Salak
Ia juga menyebutkan bahwa penerimaan dari layanan pemeriksaan yang dilakukan Labkesda masuk ke dalam mekanisme pendapatan daerah sesuai ketentuan Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 15 tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Namun, besaran tarif, komponen pemeriksaan yang dikenakan, jumlah SPPG yang benar-benar diperiksa, serta realisasi penerimaan daerah tetap perlu diperiksa melalui dokumen tarif dan data keuangan resmi agar tidak tercampur dengan penghitungan potensi pendapatan.
Menyikapi pelaksanaan MBG dan persoalan pengawasan kesehatan lingkungan, Masykur menyatakan bahwa koordinasi telah beberapa kali dilakukan bersama perangkat daerah, kordinator wilayah maupun secara khusus dengan pengelola SPPG.
Ia mengatakan Dinas Kesehatan berencana kembali melakukan rapat koordinasi untuk mengevaluasi pelaksanaan program MBG. Namun, jadwal kegiatan itu belum ditentukan.
”Insyaallah kita akan melakukan, tetapi waktunya belum tahu,” katanya di kantor UPT Dinkes, Jalan Cigunung Cisaat.
Baca Juga :
Saat Kemarau Menguji Warga Sukabumi, Salat Istisqa Jadi Ikhtiar Bersama
Evaluasi tersebut menjadi relevan untuk memperjelas pelaksanaan pemeriksaan berkala, kepatuhan terhadap SLHS, mekanisme pelaporan hasil pemeriksaan kepada Puskesmas dan Dinas Kesehatan, serta koordinasi ketika ditemukan dugaan masalah keamanan pangan.
Di tengah sorotan pelaksanaan program MBG, aspek gizi perlu berjalan beriringan dengan pengawasan higiene dan sanitasi. Pemeriksaan yang terdokumentasi, pelaporan yang tepat waktu, serta tindak lanjut terhadap temuan menjadi bagian penting dari upaya pencegahan risiko kesehatan.
Hingga berita diterbitkan, angka realisasi pemeriksaan berkala yang disampaikan Kadinkes masih memerlukan rincian data pendukung, termasuk jumlah SPPG yang telah diperiksa, jumlah yang telah memiliki SLHS, dan jumlah yang telah memenuhi kewajiban pemeriksaan rutin.
Redaksi MediaAksara.id membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak terkait guna melengkapi informasi serta memastikan pemberitaan tetap berimbang.
Reporter: @Sr1
Redaktur: Rapik Utama







