Aspirasi GMNI Sukabumi Raya menyoroti rencana pembangunan Yonif TP 345/Maung Sancang dan mendesak kepastian hukum lahan serta perlindungan petani penggarap Bagja Sutra di Desa Sudajayagirang, Kecamatan Sukabumi/ Foto: MediaAksara
SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID – Rencana pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 345/Maung Sancang di wilayah Kabupaten Sukabumi mendapat sorotan dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GMNI Sukabumi Raya.
Ketua DPC GMNI Sukabumi Raya, Walid Abdul Malik, menyampaikan keberatan terhadap rencana pembangunan di lahan yang selama ini digunakan sebagai sumber penghidupan petani penggarap dan masyarakat Desa Sudajayagirang, Kecamatan Sukabumi.
Melalui pernyataan sikap GMNI, Walid mendesak agar rencana pembangunan dapat ditinjau secara terbuka dengan mengutamakan kepastian hukum atas status tanah, perlindungan penghidupan petani, serta kajian dampak sosial dan lingkungan yang dapat diakses publik.
Sikap GMNI merujuk pada berita acara musyawarah petani penggarap Bagja Sutra bersama masyarakat Desa Sudajayagirang. Dalam dokumen, lahan yang menjadi pembahasan disebut bekas Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VIII Kebun Goalpara dan diklaim telah digarap masyarakat sejak sekitar 2016.
Namun, riwayat penggarapan dan penyebutan lahan sebagai bekas HGU belum dengan sendirinya membuktikan kepemilikan tanah oleh para penggarap. Status hukum, riwayat hak, batas bidang, serta kewenangan penggunaan lahan perlu dipastikan melalui dokumen resmi pertanahan dan keterangan instansi berwenang.
Baca Juga :
Bukan Sekadar Scroll! Siswa SMPN 13 Sukabumi Bikin Film Pendek Sarat Pesan Moral
Bagi petani penggarap, lahan tersebut tidak hanya berkaitan dengan administrasi pertanahan, tetapi juga menjadi bagian dari sumber penghidupan keluarga dan kegiatan pertanian masyarakat.
Menurut Walid, setiap rencana perubahan pemanfaatan lahan perlu disertai penjelasan mengenai dasar hukum penguasaan dan penggunaannya, pihak yang berwenang mengambil keputusan, serta langkah perlindungan bagi warga yang berpotensi terdampak.
GMNI menilai kepastian hukum penting agar proses pembangunan tidak menimbulkan ketidakjelasan bagi masyarakat maupun memicu konflik agraria yang dapat dicegah melalui keterbukaan informasi dan dialog sejak awal.
Selain persoalan pertanahan, GMNI menyoroti kekhawatiran warga terhadap fungsi resapan air, kondisi ekologis, dan keberlanjutan kegiatan pertanian.
Kekhawatiran itu perlu ditempatkan sebagai hal yang harus diperiksa, bukan sebagai bukti bahwa kerusakan lingkungan telah terjadi. Penilaian terhadap risiko lingkungan dan sosial perlu didasarkan pada data, kondisi lapangan, serta kajian oleh pihak yang memiliki kompetensi sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga :
PN Cibadak Cocokkan Objek Sengketa Tanah 1,5 Hektare di Sukabumi, Pemohon Klaim Rugi Rp17 Miliar
Pelibatan masyarakat terdampak juga dinilai penting agar informasi mengenai kebutuhan warga, kondisi lahan, dan potensi perubahan lingkungan menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan.
”Pembangunan tidak boleh hanya diukur dari berdirinya bangunan atau bertambahnya fasilitas. Ukurannya juga harus mencakup keadilan, kepastian hukum, keselamatan lingkungan, dan keberlanjutan penghidupan rakyat. Petani yang terdampak harus didengar secara bermakna, bukan sekadar diberi tahu setelah keputusan ditetapkan,” demikian pernyataan dalam sikap DPC GMNI Sukabumi Raya yang disampaikan melalui Ketua DPC, Walid Abdul Malik.
Dalam perspektif keadilan agraria dan Marhaenisme, Walid menegaskan pentingnya menempatkan masyarakat kecil, termasuk petani penggarap, sebagai subjek pembangunan yang memiliki kepentingan untuk didengar.
Sikap kritis generasi bangsa ini tidak serta-merta dimaknai sebagai penolakan terhadap setiap fungsi pertahanan negara. GMNI menekankan rencana pembangunan perlu berjalan seiring dengan kepastian hukum, keterbukaan informasi, partisipasi masyarakat, dan tanggung jawab terhadap kondisi sosial maupun lingkungan.
Atas dasar itu, DPC GMNI Sukabumi Raya mendesak agar rencana pembangunan Yonif TP 345/Maung Sancang ditinjau kembali sampai status serta dasar hukum penggunaan lahan dan potensi dampaknya dijelaskan secara terbuka.
Baca Juga :
51 Rumah Tak Layak Huni di Ciambar Dapat Bantuan BSPS 2026, Pemdes Gelar Tender Rakyat
GMNI juga meminta agar informasi pertanahan yang relevan, termasuk riwayat HGU, peta bidang, dasar penguasaan, dan dokumen keputusan yang menjadi landasan rencana penggunaan lahan, dapat diakses sesuai ketentuan keterbukaan informasi.
Desakan lainnya mencakup pelaksanaan kajian sosial dan lingkungan yang transparan, dialog antara petani, masyarakat, pemerintah daerah, instansi pertanahan, pihak PTPN, dan unsur TNI, serta jaminan agar proses klarifikasi berlangsung tanpa intimidasi maupun tindakan yang merugikan warga.
GMNI turut mendorong pengkajian alternatif lokasi atau rancangan pelaksanaan apabila pemeriksaan menunjukkan adanya risiko serius terhadap penghidupan masyarakat, fungsi ekologis, atau kepatuhan hukum.
Baca Juga :
Persoalan ini memerlukan penjelasan berbasis dokumen dan keterangan resmi dari pihak-pihak yang berwenang. Kepastian status tanah menjadi dasar untuk menilai kewenangan penggunaan lahan, sedangkan kajian sosial dan lingkungan diperlukan untuk mengidentifikasi potensi dampak serta langkah mitigasinya.
Dialog yang terbuka didasarkan prinsip keadilan Rakyat diharapkan dapat mempertemukan kepentingan pembangunan dengan perlindungan penghidupan warga secara proporsional, tanpa mendahului kesimpulan mengenai status hukum lahan maupun dampak yang belum terverifikasi.
Redaksi MediaAksara.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pemerintah daerah, pihak PTPN, unsur TNI, serta pihak-pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai status lahan, dasar rencana pembangunan, dan mekanisme perlindungan bagi masyarakat yang berpotensi terdampak.
Bagi DPC GMNI Sukabumi Raya, kepentingan publik, kepastian hukum, dan keadilan agraria harus menjadi bagian penting dalam setiap kebijakan pembangunan.
Sumber : DPC GMNI Sukabumi Raya
Redaktur: Rapik Utama







