Ketua DPD GMNI Jawa Barat Anggi Fauzi mengecam dugaan kekerasan terhadap massa Cipayung Plus di Palembang dan mendesak polisi mengusut tuntas kasus / Foto: Istimewa
JAWA BARAT, MEDIAAKSARA.ID – Dugaan kekerasan terhadap mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus Kota Palembang saat hendak menyampaikan aspirasi di depan Polda Sumatera Selatan menuai sorotan. Ketua DPD Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jawa Barat, Anggi Fauzi, mengecam tindakan kekerasan terhadap peserta aksi damai dan mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas peristiwa kelam.
Anggi menegaskan, penyampaian pendapat di muka umum merupakan bagian dari demokrasi yang dilindungi undang-undang. Karena itu, tindakan kekerasan terhadap masyarakat yang hendak menyampaikan aspirasi tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.
Menurutnya, kritik dan aspirasi masyarakat merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Keduanya menjadi sarana evaluasi bagi pemerintah untuk memperbaiki kebijakan dan mendorong kemajuan bangsa.
”Penyampaian pendapat di muka umum merupakan nutrisi bagi pemerintahan agar ke depan bisa lebih baik. Dengan kritik, demokrasi kita menjadi hidup dan kekuasaan bisa dievaluasi langsung oleh masyarakat,” ujar Anggi.
Anggi meminta aparat kepolisian segera mengusut dugaan kekerasan yang dialami mahasiswa Cipayung Plus Kota Palembang. Ia menilai kepolisian memiliki tanggung jawab memastikan setiap warga negara dapat menjalankan aktivitasnya secara aman, termasuk ketika menyampaikan pendapat di muka umum.
Baca Juga :
IMM Sukabumi Raya Desak Tunda Pembangunan Yon TP 344 di Lahan Garapan Petani Baru Ajol
DPD GMNI Jawa Barat juga mengingatkan agar tidak ada tindakan intimidasi maupun kekerasan yang menghalangi mahasiswa menyampaikan kritik terhadap pemerintah.
Menurut Anggi, aksi damai seharusnya menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara terbuka, bukan justru berujung pada dugaan kekerasan yang menghambat kebebasan berpendapat.
Sebelumnya, mahasiswa PMKRI bersama organisasi yang tergabung dalam Cipayung Plus Kota Palembang berencana menggelar aksi damai di depan Markas Polda Sumatera Selatan.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan DPD GMNI Jawa Barat, massa aksi tiba di lokasi melalui jalur Taman Makam Pahlawan dan flyover Polda Sumsel. Setibanya di depan markas kepolisian, mereka mendapati sekelompok orang yang disebut sedang melakukan kegiatan pembagian masker.
Dalam informasi yang diterima pihak massa aksi, kelompok tersebut diduga berasal dari Asosiasi Driver Online (ADO) Sumsel dan Harimau Sumatera Bersatu (HSB). Namun, keterlibatan kedua kelompok tersebut masih memerlukan konfirmasi langsung dari pihak terkait.
Baca Juga :
Situasi kemudian dilaporkan memanas. Sejumlah orang diduga melakukan tindakan intimidasi, mematahkan tiang bendera, mengganggu mobil komando, hingga melakukan pemukulan terhadap peserta aksi.
Akibat kejadian, massa Cipayung Plus disebut tidak dapat melanjutkan penyampaian aspirasi dan memilih mundur untuk menghindari risiko kekerasan lebih lanjut.
Pihak massa aksi juga menyayangkan respons aparat kepolisian yang berjaga di lokasi. Mereka menilai aparat tidak memberikan perlindungan yang memadai saat dugaan kekerasan berlangsung. Penilaian tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada kepolisian untuk memperoleh gambaran kejadian secara utuh.
Dalam kronologi yang disampaikan, enam mahasiswa dan dua wartawan dilaporkan mengalami cedera akibat insiden.
Dugaan kekerasan terhadap wartawan juga menjadi perhatian serius. Jurnalis yang menjalankan tugas peliputan harus mendapatkan perlindungan agar dapat bekerja secara profesional tanpa intimidasi maupun ancaman kekerasan.
Baca Juga :
Apabila terbukti terjadi kekerasan terhadap peserta aksi maupun wartawan, peristiwa tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hak menyampaikan pendapat di muka umum dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan diatur lebih lanjut melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Jaminan tersebut menjadi bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan kritik dan aspirasi, sementara pemerintah dan aparat berkewajiban menjalankan tugas sesuai hukum serta menghormati hak-hak warga negara.
Bagi GMNI Jawa Barat, kritik mahasiswa seharusnya dipandang sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan.
Baca Juga :
Anggi pun menegaskan bahwa tindakan kekerasan tidak sepatutnya menjadi respons terhadap masyarakat yang ingin menyuarakan pendapatnya.
”Tindakan kekerasan apa pun tidak sepantasnya dilakukan terhadap rakyat yang akan bersuara,”demikian sikap yang disampaikan DPD GMNI Jawa Barat, Kamis (15/10/2026).
DPD GMNI Jawa Barat mendesak kepolisian mengusut peristiwa secara transparan, mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat, serta memastikan proses penanganan berjalan sesuai ketentuan hukum.
Catatan redaksi: Naskah ini disusun berdasarkan keterangan DPD GMNI Jawa Barat. Redaksi membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada Polda Sumatera Selatan, ADO Sumsel, HSB, serta pihak-pihak lain yang disebut dalam kronologi untuk menjamin keberimbangan pemberitaan.
Sumber : DPD GMNI Jawa Barat
Redaktur: Rapik Utama 23







