Home / Kabar Daerah

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:45 WIB

IMM Sukabumi Raya Desak Tunda Pembangunan Yon TP 344 di Lahan Garapan Petani Baru Ajol 

‎Aksi Penolakan Petani Bagja Sutra terhadap Agenda Pembangunan Markas Yonif TP 345 di lahan Eks PTPN, Blok Baru Ajol, Desa Sudajayagirang, Kecamatan Sukabumi / Foto: MediaAksara

‎SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID – Rencana pembangunan Markas Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 345/Maung Sancang di kawasan Baru Ajol, Desa Sudajayagirang, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, mendapat sorotan dari Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sukabumi Raya.

‎‎IMM mendesak agar rencana pembangunan fasilitas negara ditunda hingga status hukum lahan eks PTPN yang selama ini digarap warga memperoleh kejelasan. Organisasi mahasiswa itu juga meminta pemerintah dan pihak terkait membuka ruang dialog dengan petani sebelum mengambil keputusan akhir.

‎Ketua Bidang Hikmah, Politik, dan Kebijakan Publik IMM Sukabumi Raya, Angga, menegaskan lahan pertanian memiliki arti penting bagi kehidupan masyarakat yang selama bertahun-tahun mengandalkan hasil garapan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

‎Menurutnya, lahan yang direncanakan menjadi lokasi pembangunan markas batalyon bukan sekadar hamparan tanah, melainkan sumber penghidupan bagi warga.

‎‎”Di atas tanah ini tumbuh tanaman pangan, di sinilah keluarga mereka diberi makan, dan di sinilah masa depan anak-anak mereka ditopang,” ujar Angga, Rabu (14/10/2026).


Baca Juga :

Petani Bagja Sutra Desak Pembangunan Batalyon Ditunda, Aspirasi Rakyat Sukabumi ke KSP dan Ombudsman Direspons ‎

‎Ia menilai, rencana perubahan fungsi lahan perlu mempertimbangkan keberlangsungan mata pencaharian warga, kepastian hukum, serta aspek keadilan sosial.

‎Angga menegaskan, sikap IMM Sukabumi Raya bukan bentuk penolakan terhadap kebutuhan pertahanan negara maupun pembangunan. Namun, menurutnya, pelaksanaan pembangunan harus memperhatikan hak dan kepentingan masyarakat yang terdampak.

‎IMM berpandangan pembangunan perlu berjalan seiring dengan perlindungan terhadap sumber penghidupan warga, terutama petani yang telah lama mengelola lahan tersebut.

‎”Namun, pembangunan yang merampas sumber hidup rakyat bukanlah kemajuan, melainkan ketidakadilan,” tegasnya.

‎‎Pernyataan ini menjadi dasar bagi IMM untuk meminta agar rencana pembangunan ditinjau secara terbuka, dengan mempertimbangkan status hukum lahan dan dampak sosial-ekonomi terhadap masyarakat.


‎Baca Juga :

Warga Cijeruk Sukamekar Minta Komitmen Jaga Sumber Air di Tengah Rencana Pembangunan Yon TP 345 di Sukabumi ‎

‎Selain persoalan lahan, IMM Sukabumi Raya juga menyoroti proses perencanaan pembangunan yang mereka nilai belum melibatkan masyarakat terdampak secara bermakna.

‎‎Menurut Angga, keputusan yang berpotensi mengubah kehidupan warga seharusnya didahului komunikasi dan dialog yang setara antara pemerintah, pihak terkait, dan masyarakat.

‎‎IMM menilai keterlibatan warga tidak cukup dilakukan setelah keputusan ditetapkan. Masyarakat perlu mendapatkan kesempatan menyampaikan aspirasi dan mengetahui dasar pertimbangan pembangunan sejak tahap perencanaan.

‎‎Karena itu, IMM mendorong adanya forum dialog terbuka yang melibatkan perwakilan petani, pemerintah daerah, PTPN, Badan Pertanahan Nasional (BPN), pihak terkait, serta elemen masyarakat sipil.

‎Atas persoalan tersebut, IMM Sukabumi Raya menyampaikan lima tuntutan kepada pihak berwenang.

‎Pertama, membekukan sementara proses rencana pembangunan di lahan garapan Baruajol hingga terdapat kejelasan status hukum yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.


‎Baca Juga : ‎

Batas Desa Bukan Katanya: Kades Sudajayagirang Rujuk Perbup soal Lahan Blok Sukanangon Sukamekar ‎

‎Kedua, menghormati hak dan kepentingan petani penggarap yang selama bertahun-tahun mengelola lahan sebagai sumber penghidupan dan penopang ketahanan pangan daerah.

‎Ketiga, menggelar dialog terbuka dengan melibatkan perwakilan petani, pemerintah daerah, PTPN, BPN, pihak terkait, dan elemen masyarakat sipil sebelum keputusan akhir diambil.

‎Keempat, mengkaji kemungkinan lokasi alternatif apabila pembangunan tetap dilaksanakan, dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap mata pencaharian warga dan melibatkan masyarakat dalam proses pembahasan.

‎Kelima, menjamin warga dapat menyampaikan aspirasi terkait lahan garapan tanpa intimidasi maupun tindakan represif.

‎‎IMM Sukabumi Raya menegaskan pembangunan seharusnya dilaksanakan dengan mempertimbangkan kepentingan Rakyat sekaligus hak-hak masyarakat yang terdampak.

‎”Tanpa jaminan akses dan penguasaan atas tanah yang adil bagi rakyat kecil, pembangunan apa pun di atasnya hanyalah menumpuk ketimpangan,” demikian sikap IMM Sukabumi Raya.

‎

‎Reporter: @Sr1

‎Redaktur: Rapik Utama 22

Share :

Baca Juga

Kabar Daerah

Polsek Cibadak Salurkan Bantuan Alat Mengaji untuk Santri Ponpes Sirojunnidzom Karangtengah 

Kabar Daerah

Bukan Sekadar Ngopi! Warkopyor Cibadak Diserbu Anak Gen Z, Nobar Bola Berasa Festival

Kabar Daerah

Desa Munjul Sukabumi Gelar Tender Rakyat BSPS 2026, 52 Warga Ciambar Jadi Penerima Bantuan Bedah Rumah ‎

Kabar Daerah

Polisi Bongkar Curanmor di Sukabumi, Tiga Terduga Pelaku Ditangkap di Dua Kabupaten ‎

Kabar Daerah

BUMDes Jembar Jampangkulon Genjot UMKM, Produk Lokal Sukabumi Dibidik Jadi Ikon Daerah ‎

Kabar Daerah

Warga Cijeruk Sukamekar Minta Komitmen Jaga Sumber Air di Tengah Rencana Pembangunan Yon TP 345 di Sukabumi ‎

Kabar Daerah

Desa Sukadamai Usulkan 137 Rumah, 124 KPM Terakomodasi Program BSPS 2026 ‎

Kabar Daerah

Petani Bagja Sutra Desak Pembangunan Batalyon Ditunda, Aspirasi Rakyat Sukabumi ke KSP dan Ombudsman Direspons ‎