Wawancara Kadinsos Kabupaten Sukabumi Bambang Widyantoro : Mekanisme DTSEN, SIKS-NG, pemutakhiran data bansos, serta pengajuan perbaikan data masyarakat melalui Cek Bansos/ Foto: MediaAksara
SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID — Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi Bambang Widyantoro menjelaskan mekanisme pemutakhiran data penerima bantuan sosial melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) yang berkorelasi dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Menurut Bambang, SIKS-NG merupakan sistem milik Kementerian Sosial (Kemensos), sedangkan penyusunan DTSEN dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) dengan memanfaatkan berbagai sumber data yang dapat diakses berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
”SIKS-NG itu sistem milik Kemensos. Jadi yang berhak menjawab sebetulnya Kemensos. Saya hanya bisa memberikan gambaran,” kata Bambang, Senin (28/9/2026).
Ia menjelaskan, penyusunan DTSEN menggunakan metode proxy means test yang juga digunakan dalam pemodelan data sosial ekonomi di berbagai negara. Model tersebut terus disempurnakan untuk meningkatkan akurasi serta mengurangi inclusion error dan exclusion error.
Baca Juga :
Salah satu penyempurnaan dilakukan dengan menambahkan parameter dari sejumlah sumber data, termasuk BKKBN. Namun, menurut Bambang, pemodelan tersebut sempat menemukan sejumlah anomali sehingga dilakukan penyesuaian dan diterbitkan DTSEN versi 3.1.
Dalam proses pemutakhiran, data masyarakat dapat diusulkan berdasarkan pedoman BPS dengan sejumlah kriteria. Sistem juga dapat memanfaatkan data dari berbagai instansi, seperti BKN, PLN dan ATR/BPN, yang kemudian diproses untuk menghasilkan pemetaan kondisi sosial ekonomi.
”Banyak data yang diambil, lalu dilakukan profiling melalui machine learning untuk pengambilan keputusan dalam penyusunan desil DTSEN,” ujarnya melalui seluler.
Baca Juga :
Bambang menegaskan, masyarakat yang merasa data sosial ekonominya belum sesuai dapat mengajukan perbaikan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos yang terhubung dengan Kemensos. Usulan selanjutnya diverifikasi petugas sebelum menjadi bahan pemutakhiran data.
Ia menyebut pembaruan DTSEN dilakukan secara berkala, yakni setiap tiga bulan, sehingga perubahan data tidak berlangsung secara langsung setiap saat.
Selain itu, Kemensos juga tengah menyiapkan sistem Perlindungan Sosial (Perlinsos) berbasis web yang direncanakan diluncurkan pada awal Oktober 2026. Melalui sistem, masyarakat dan pihak yang memenuhi persyaratan dapat berperan sebagai agen untuk mengusulkan warga yang dinilai membutuhkan bantuan sosial.
”Ini informasi yang saya dapat dari Kemensos. Informasi yang benar ada di Kemensos dan BPS, semoga informasi yang disampaikan bermanfaat bagi masyarakat,” pungkas Bambang.
Sumber : @RT
Redaktur: Rapik Utama







