Wawancara awak media ke Kepala Dinsos Kabupaten Sukabumi Bambang Widyantoro menjelaskan kewenangan bansos dan persiapan Perlinsos yang melibatkan Babinsa hingga masyarakat / Foto: MediaAksara
SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID — Pemerintah terus melakukan pembenahan sistem perlindungan sosial untuk meningkatkan ketepatan sasaran penerima bantuan sosial (bansos). Salah satu program yang tengah dipersiapkan adalah Perlindungan Sosial (Perlinsos) yang rencananya diluncurkan secara nasional pada Oktober 2026.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi Bambang Widyantoro menjelaskan, masyarakat masih kerap kurang memahami kewenangan dalam penetapan penerima bansos maupun kebijakan terkait data kesejahteraan masyarakat melalui Desil adalah kewenangan Badan Pusat Statistik (BPS), pemerintah kabupaten tidak miliki kewenangan, lalu bantuan sosial itu kewenangan Kementrian Sosial.
Hal itu disampaikan Bambang kepada awak media usai mengikuti Rapat Dinas September di Gedung Pendopo Sukabumi, Rabu (23/9/2026).
Menurut Bambang, pemerintah kabupaten maupun pemerintah desa tidak memiliki kewenangan menentukan secara langsung siapa yang berhak menerima bansos. Kebijakan berada pada pemerintah pusat melalui kementerian terkait.
”Jangan menyalahkan kepala desa, jangan menyalahkan Puskesos, jangan menyalahkan pendamping PKH. Kalau merasa tidak mampu, masyarakat bisa aktif mengusulkan dirinya melalui kanal yang tersedia, seperti aplikasi Cek Bansos,” ujar Bambang.
Baca Juga :
Santa Sea Akhirnya Buka Suara soal Acara yang Bikin Gaduh, Manajemen: Kami Mohon Maaf
Ia mengatakan, pemerintah pusat terus berupaya menyempurnakan sistem pendataan dan pemeringkatan kesejahteraan masyarakat melalui Desil. Sistem ini bertujuan mengurutkan kondisi masyarakat mulai dari kelompok paling tidak sejahtera hingga kelompok yang lebih sejahtera.
Namun, Bambang menyebut penggunaan sistem berbasis pemodelan tetap memungkinkan terjadinya kesalahan data.
”Namanya model, tentu ada ketidaksempurnaan, ada error. Itu disebut inclusion error, orang yang seharusnya tidak dapat tetapi mendapatkan bantuan. Ada juga exclusion error, orang yang seharusnya mendapatkan bantuan tetapi tidak mendapatkan,” jelasnya.
Menurutnya, pemerintah terus melakukan penyempurnaan sistem untuk mengurangi kesalahan. Salah satu upayanya adalah mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengusulan dan pemutakhiran data.
Baca Juga :
Cekcok Berujung Sabetan Golok di Sukalarang, Polisi Sukabumi Amankan Sejumlah Barang Bukti
Bambang juga mengungkapkan pemerintah tengah mengembangkan program Perlinsos yang saat ini memasuki tahap uji coba di 45 kabupaten/kota. Program ini direncanakan diluncurkan secara nasional pada Oktober 2026.
Dalam mekanisme yang dipersiapkan, masyarakat dapat berperan sebagai agen Perlinsos untuk mengusulkan warga di lingkungan sekitarnya yang dinilai membutuhkan perlindungan sosial.
Babinsa akan menjadi salah satu mitra strategis dalam pelaksanaan program tersebut. Selain Babinsa, unsur camat, pemerintah desa, pilar sosial, masyarakat, hingga wartawan dapat berperan sebagai agen.
”Siapa pun boleh menjadi agen. Wartawan boleh menjadi agen, semua bisa menjadi agen. Tapi tidak dibayar karena sifatnya relawan,” kata Bambang.
Baca Juga :
Serapan Anggaran Sukabumi Relatif Wajar, Bupati Soroti Kinerja Camat hingga Pelayanan Kesehatan
Agen Perlinsos nantinya dapat membantu mengusulkan warga yang dinilai berada dalam kondisi membutuhkan. Pengusulan dilakukan melalui sistem yang terhubung dengan identitas kependudukan digital.
Setelah warga diusulkan, sistem akan memberikan rekomendasi apakah masuk kategori potensial atau tidak.
Bambang menegaskan, jalur pengusulan yang selama ini berjalan tetap akan digunakan. Mekanisme melalui Puskesos maupun jalur resmi lainnya tetap berjalan bersamaan dengan pengembangan Perlinsos.
”Bukan hanya jalur resmi tetap jalan, lewat Puskesos tetap jalan, tapi jalur Perlinsos juga jalan,” pungkasnya.
Reporter :@Sr1
Redaktur: Rapik Utama







