Ilustrasi dugaan kekerasan seksual terhadap siswi SD di Ciracap dilaporkan ke Polres Sukabumi / Foto: Istimewa
CIRACAP, MEDIAAKSARA.ID – Dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan di wilayah Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, dilaporkan kepada kepolisian. Korban diketahui masih duduk di bangku sekolah dasar.
Laporan disampaikan pihak keluarga kepada Polres Sukabumi pada Kamis (17/9/2026). Perkara kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi untuk dilakukan pendalaman sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kepala Unit PPA Polres Sukabumi, Ipda Firman, membenarkan adanya laporan. Ia mengatakan perkara masih berada pada tahap awal penanganan sehingga penyidik masih melakukan pendalaman terhadap informasi yang diterima.
”Perkaranya baru kita terima. Nanti kita tindak lanjuti,” ujar Firman saat dikonfirmasi, Senin (21/9/2026).
Baca Juga :
Sementara itu, perwakilan UPTD PPA DP3A wilayah selatan, Jembar, menyampaikan dugaan perkara tersebut masuk dalam wilayah kerja pihaknya.
Menurut Jembar mewakili kepala UPTD PPA DP3A, saat ini berkoordinasi dengan pihak kecamatan untuk mempersiapkan pendampingan bagi korban, termasuk layanan konseling bersama psikolog klinis.
”Upaya yang dilakukan sekarang berkoordinasi dengan pihak wilayah (kecamatan) untuk mengagendakan pendampingan kepada korban dengan pemberian layanan konseling psikologi klinis,” ujarnya, Rabu (23/9/2026).
Penanganan perkara yang melibatkan anak sebagai korban membutuhkan perhatian terhadap aspek hukum sekaligus pemulihan kondisi psikologis dan pemenuhan hak-hak anak.
Baca Juga :
Pendampingan menjadi bagian penting agar korban memperoleh perlindungan selama proses penanganan perkara berlangsung. Pada saat yang sama, proses hukum terhadap dugaan pelaku tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum (APH) berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh.
Keluarga korban berharap laporan ditangani secara profesional dengan tetap mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak serta memberikan perlindungan kepada korban.
MediaAksara.id tidak memuat identitas, alamat, sekolah, maupun informasi lain yang dapat mengarah pada pengungkapan identitas korban. Langkah ini dilakukan untuk menjaga privasi dan perlindungan anak serta sebagai bentuk penerapan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA).
Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan perkara masih berlangsung dan belum terdapat kesimpulan hukum mengenai pihak yang dilaporkan.
Sumber: @Jj
Redaktur: Rapik Utama







