Home / Peristiwa

Senin, 7 September 2026 - 20:14 WIB

‎18 Bulan Kasus Tabungan Hari Raya Rp225 Juta di Sukabumi, DRS Akhirnya Ditetapkan Polisi Jadi Tersangka!

Jumpa Pers tim LBH SON kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam program tabungan hari raya di Mako Polres Sukabumi Kota/ Foto: Istimewa

‎SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID — Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam program tabungan hari raya di Kota Sukabumi memasuki babak baru. Setelah proses hukum berjalan sekitar 18 bulan, penyidik menetapkan DRS sebagai tersangka pada 3 September 2026.

‎Perkara ini dilaporkan sejak Maret 2025 dan sedikitnya melibatkan 21 korban, dengan total kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp225 juta.

Ketua LBH SON sekaligus Sekretaris Peradi Sai dan Sekretaris AAI ON, Nurhikmat, mengapresiasi penetapan tersangka. Namun, ia mempertanyakan lamanya proses penanganan perkara.

‎”Yang menjadi pertanyaan kami, laporan sejak Maret 2025, kemudian baru pada 3 September 2026 ditetapkan sebagai tersangka. Kami tentu mempertanyakan kenapa prosesnya cukup lama,” ujar Nurhikmat dalam jumpa pers di Mako Polres Sukabumi Kota, Senin (7/9/2026).

‎Menurut Nurhikmat, jumlah korban masih berpotensi bertambah karena terdapat pihak lain yang disebut mengalami kerugian, tetapi belum membuat laporan.


Baca Juga :

Karhutla Merebak di Sukabumi, Perhutani Perkuat Patroli dan Pos Pemantauan

Saat ini terdapat dua laporan polisi yang berkaitan dengan perkara tersebut. Salah satunya mencakup 21 korban, sementara laporan lainnya dibuat secara terpisah oleh seorang korban.

Dugaan perkara bermula dari program tabungan hari raya yang ditawarkan kepada masyarakat. Peserta menyetorkan uang secara berkala dengan janji dana tabungan atau paket hari raya dapat dicairkan menjelang Idulfitri.

Nilai setoran bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah setiap bulan. Selain tabungan hari raya, terdapat pula sejumlah paket lain, termasuk parcel.

Namun, ketika waktu pencairan tiba pada Maret 2025, para peserta tidak menerima dana maupun paket yang dijanjikan.

Salah satu korban bahkan dilaporkan mengalami kerugian sekitar Rp60 juta.

“Setiap bulan ada yang menyetor Rp100 ribu, Rp300 ribu, bahkan ada yang jutaan. Ada korban yang kerugiannya sampai Rp60 juta,” ungkap Nurhikmat.


Baca Juga :

Progres Kantor Kecamatan Gunung Puyuh Capai 35 Persen, Struktur dan Atap Mulai Terpasang ‎

Persoalan ini kemudian dilaporkan ke Polres Sukabumi Kota setelah pihak yang diduga mengelola program sulit dihubungi dan keberadaannya disebut tidak diketahui.

Setelah DRS ditetapkan sebagai tersangka, pihak korban meminta penyidik segera melakukan pemeriksaan sesuai prosedur hukum.

Nurhikmat menyebut penyidik telah menyampaikan secara lisan bahwa tersangka akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat mendatang. Pihak korban akan memantau apakah panggilan itu dipenuhi.

Ia juga meminta penyidik mengambil langkah hukum sesuai ketentuan apabila tersangka tidak memenuhi panggilan yang sah. Termasuk, menurutnya, mempertimbangkan penerbitan status DPO apabila seluruh persyaratan hukum telah terpenuhi.

“Jangan sampai perkara ini kembali berlarut-larut,” katanya.


Baca Juga :

Perempuan Terserempet KA Pangrango di Sukabumi, Terjatuh dari Ketinggian

Pendamping korban juga meminta penyidik mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk admin, pihak pemasaran, atau pihak yang diduga mengetahui maupun membantu kegiatan tersebut.

‎Nurhikmat menegaskan, pengembangan perkara harus berdasarkan alat bukti dan dilakukan secara profesional.

“Pengembangan penyidikan harus dilakukan terhadap pihak-pihak yang memang berdasarkan alat bukti diduga terlibat, baik admin maupun pihak lainnya. Semuanya harus diperiksa secara profesional,” ujarnya.

‎Selain itu, pihak korban meminta transparansi mengenai perkembangan penanganan perkara. Mereka berharap penyidik dapat mengusut kasus secara menyeluruh sekaligus memastikan hak-hak para korban.

‎Pihak pendamping korban juga mengapresiasi jajaran Polres Sukabumi Kota yang dinilai telah mendorong perkara hingga tahap penetapan tersangka.

‎Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum terhadap DRS masih berjalan. Status tersangka tidak serta-merta membuktikan kesalahan seseorang dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Reporter: Ronald Alexsander

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Pria 27 Tahun Ditemukan Meninggal di Rumah, Polisi Selidiki Penyebabnya ‎

Peristiwa

KA Pangrango Tertemper Perempuan Lansia di Sukabumi, Perjalanan Sempat Terganggu

Peristiwa

Perempuan Terserempet KA Pangrango di Sukabumi, Terjatuh dari Ketinggian

Peristiwa

79 Kasus Narkoba Dibongkar dalam 8 Bulan, Agustus Jadi Periode Tertinggi di Sukabumi 

Peristiwa

Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Sukabumi Masih Disidik, Terlapor Jalani Pemeriksaan Polisi

Peristiwa

Kebakaran Hanguskan Rumah Warga di Kasepuhan Sirnaresmi Sukabumi, 5 KK Terdampak

Peristiwa

KRYD Malam Minggu, Polisi Amankan 7 Botol Miras dan 14 Knalpot Brong di Sukabumi ‎

Peristiwa

16 Paket Sabu Disita, Pemuda 21 Tahun Ditangkap Polisi di Sukabumi ‎