Oknum Wartawan Gadungan AG Jadi Tersangka Pemerasan Kepala SDN Sukaraja II, Kini Mendekam di Sel Polsek Sukaraja Polres Sukabumi Kota / Foto: Istimewa
SUKARAJA, MEDIAAKSARA.ID — Aksi seorang pria yang mengaku sebagai wartawan dan berujung keributan di lingkungan sekolah akhirnya memasuki babak hukum. Polsek Sukaraja menetapkan AS (45) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap Kepala SDN Sukaraja II, Kabupaten Sukabumi.
AS kini resmi ditahan di Mapolsek Sukaraja untuk menjalani proses hukum. Polisi menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.
Kapolsek Sukaraja Kompol Aguk Khusaeni mengatakan, penyidik setidaknya memiliki dua alat bukti berupa keterangan saksi dan rekaman video viral yang sebelumnya beredar luas di media sosial.
”Sudah kita tetapkan tersangka hari ini dan resmi ditahan di Mapolsek Sukaraja,” kata Aguk, Selasa (1/9/2026).
Baca Juga :
Kartu Pers Bukan Kartu Sakti: PWI Jabar Kecam Oknum Ngamuk di SDN 2 Sukaraja
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah AS diduga melakukan tindakan intimidatif di lingkungan SDN Sukaraja II. Dalam peristiwa dilingkungan sekolah, pria itu disebut mengamuk dan merampas telepon seluler milik seorang guru yang mencoba merekam kejadian.
Rekaman video peristiwa kemudian menyebar viral di media sosial dan memantik reaksi luas. Kasus itu bahkan mendapat perhatian Gubernur Jawa Barat KDM.
Di tengah sorotan publik, kepolisian memastikan proses hukum tetap berjalan berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan.
Polisi menyebut AS dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam KUHP. Namun, penerapan pasal dan konstruksi perkara selanjutnya akan diuji melalui proses hukum yang berlaku.
”Kita jerat dengan Pasal 483, Pasal 488 KUHP juncto Pasal 126 KUHP dengan ancaman hukuman paling tinggi lima tahun dan denda maksimal Rp500 juta,” ujar Aguk.
Baca Juga :
Penetapan A-S sebagai tersangka menandai perubahan status perkara secara signifikan. Persoalan yang awalnya mencuat sebagai keributan di lingkungan pendidikan kini berlanjut menjadi perkara pidana.
Polisi memastikan tersangka telah ditahan di Mapolsek Sukaraja. Selanjutnya, berkas perkara akan diproses untuk dilimpahkan kepada kejaksaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa profesi jurnalistik bukan sekadar atribut atau pengakuan. Status sebagai wartawan memiliki konsekuensi etik dan hukum, sementara tindakan pemaksaan, intimidasi, maupun dugaan pemerasan tetap harus diproses melalui jalur hukum apabila memenuhi unsur pidana.
Dengan penetapan tersangka ini, publik kini menunggu pembuktian perkara di tahap berikutnya. Sebab, vonis bersalah atau tidaknya seseorang tetap menjadi kewenangan pengadilan setelah seluruh proses hukum dilalui.
Sumber: @Iv
Redaktur: Rapik Utama







